www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Asisten ll Setda Inhil Buka PKM Studi Rancangan Pengelolaan WS Reteh
Editor: | Jumat, 18-08-2017 - 19:13:23 WIB


TERKAIT:
   
 

TEMBILAHAN, RIAUKontraS.Com - Bupati yang diwakili Asisten ll Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Drs Afrizal, resmi membuka studi rancangan pengelolaan Wilayah Sungai (WS) Reteh, Jumat (18/08/2017).

WS itu sendiri adalah kewenangan Provinsi Riau. Dalam kesempatan tersebut, turut dihadiri Perwakilan Kementrian PUPR RI, Dinas PUPR Riau, Kepala Balai Wilayah Sumatra III, Camat dan tokoh masyarakat Kecamatan Reteh.

Afrizal dalam sambutanya mengatakan, pengelolaan WS di Kecamatan Reteh ini, sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat. Hal itu pula, harus didukung dengan sumber-sumber air yang mempunyai kualitas memadai.

Dilanjutkan Afrizal, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indragiri Hilir akan air bersih dan berkualitas standar. Pemerintah Provinsi Riau, berupaya membangun sumber-sumber air yang berasal dari seperti Sungai, Danau, Irigasi dan Rawa.

Agar hasilnya lebih baik, pemerintah akan menggunakan suatu tehnologi yang memadai. Sehingga pendayagunaanya tidak merusak lingkungan hidup dan sekitarnya.

Dalam amanat
Undang-undang republik Indonesia nomor 11 tahun 1974  tentang perairan, pasal 11, ayat (1), ayat (2) dan (3) mengamanatkan bahwa, pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatannya bagi kesejahteraan rakyat pada dasarnya dilakukan oleh pemerintah daerah, badan hukum, badan sosial dan  atau perorangan  yang melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air, harus memperoleh izin dari pemerintah, dengan berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan.

"Undang-undangnya sudah jelas mengatur. Ditambah lagi aturan pemerintah RI nomor 121 tahun 2015 tentang pengusahaan sumber daya air," ujar Afrizal.

Dimana sebelumnya, pemerintah pusat melalui peraturan Mentri pekerjaan umum nomor 4/Prt/M/2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai Reteh, telah ditetapkan sebagai wilayah sungai lintas kabupaten/Kota yang merupakan kewenangan Provinsi.

Hingga saat ini, ujar Afrizal, pengelolaan air tersebut belum juga dilakukan studi penyusunan rancangan pola Wilayah Sungai. Diharapkan pada tahun 2017 ini, akan dilaksanakan rancangan pola dibidang sumber daya air.

"Kita dari pemerintah daerah, mengharapkan kritikan dan saran bagi masyarakat Reteh guna terlaksananya program ini," harapnya.

Kemudian, kegiataan dilanjutkan ekspose dan pembahasan studi penyusunan rancangan pola pengelolaan wilayah Sungai (WS) Reteh oleh PT. Geodinamik Konsultan. (Adv)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Asisten ll Setda Inhil Buka PKM Studi Rancangan Pengelolaan WS Reteh
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved