www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Kapolres Bojonegoro; Tidak Ada Kriminalisasi Dalam Penanganan Kasus KDRT Rodiyah
Editor: M. Abubakar | Kamis, 22-06-2017 - 19:54:23 WIB


TERKAIT:
   
 

BOJONEGORO KOTA, RIAUKontraS.Com - Sebagaimana diketahui bahwa pada Kamis (22/06/2017) pukul 10.00 WIB pagi tadi, bertempat di halaman Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah dilaksanakan aksi unjuk rasa (unras) oleh Aliansi Masyarakat Pengawas Keadilan (AMPK), dengan tuntutan untuk mendorong penegakan hukum terkait kasus KDRT dengan pelaku Rodiyah yang telah ditangani oleh Polsek Kanor dan saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi menegaskan bahwa, tidak ada kriminalisasi dalam penanganan kasus tersebut. Polri masih tetap menjaga komitmennya menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, proporsional dan prosedural.

“Apabila dalam proses penyidikan dianggap kurang  tepat, sudah ada mekanismenya dengan mengajukan gugatan pra peradilan,” unkap Kapolres Kamis (22/06/2017) siang.

Selain itu juga ada mekanisme pengawasan internal, baik dari Bidpropam maupun Irwasda di tingkat Polda dan ada Siwas dan Sipropam ditingkat Polres, “Apabila dalam proses penyidikan anggota tidak profesional, bisa dilaporkan, "lanjutnya.

Kapolres menambahkan , dalam setiap perkara apabila terbukti, akan diproses secara hukum dan diajukan ke pihak penuntut dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum  (JPU) di Kejaksaan Negeri. Dan apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, tentu jaksa juga sudah siap untuk melakukan penuntutan di pengadilan.

Terkait kasus Rodiyah, lanjut Kapolres, saat ini proses hukumnya sudah sampai dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, pengadilan tentu akan bisa membuktikan mana yang benar dan mana yang salah.

“Kami yakin bahwa majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan adil, seadil adilnya.

Mari tenangkan hati, jernihkan pikiran tidak usah berpolemik, mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan, "Kapolres.(Muhammad Abubakar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Bojonegoro; Tidak Ada Kriminalisasi Dalam Penanganan Kasus KDRT Rodiyah
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved