www.riaukontras.com
| Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Kadis Kesehatan Nias Utara, Larang Wartawan Merekam Saat Wawancara
Editor: | Senin, 01-05-2017 - 08:06:04 WIB


TERKAIT:
   
 

NIAS UTARA, RIAUKontraS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara, Beritani Gea emosinya meledak seketika, disaat seorang wartawan menyambanginya Kamis, (27/04/2017) sekitar pukul 11.00 Wib, di ruang kerjanya Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara, untuk konfirmasi atau menanyakan perihal Pustu, Poskesdes yang belum difungsikan, dan isu dugaan korupsi yang terjadi pada Pembangunan Rumah Sakit Pratama yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara, dengan nilai proyeknya sebesar Rp.5,6 Miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 lalu, hingga kini belum selesai pelaksanaannya.

Sebenarnya wartawan dari JarakPantau.co.id (HZ) tersebut hanya ingin menanyakan tentang status proyek dimaksud, terkait dengan isu yang sedang hangat berkembang dikalangan masyarakat luas, lantas Kadis Kesehatan Nias Utara Beritani Gea, menghardiknya dengan pertanyaan "Siapa namamu kemarin ini ???? Apa itu,,,??? merekam saya...??? Ngak…!!! Ngak…!!! Ngak…!!! Kalau begitu saya ngak mau komentari." Kata Kadis tersebut dengan nada Emosi, tutur wartawan JarakPantau.co.id (HZ) kepada Riaukontras.com, Jum’at (28/04/2017) sekitar pukul 16.30 Wib, di salah satu warung di Desa Hilimbosi Kecamatan SitoluOri Kabupaten Nias Utara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F, bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dari penuturan wartawan  JarakPantau.co.id (HZ) tersebut, Riaukontras.com menanggapi bahwa Tindakan Emosional Beritani Gea yang berbuntut pelarangan peliputan dan wawancara bisa dikategorikan menghambat aktifitas Pers. Sedangkan kegiatan Pers dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

UU Pers ini bersifat lex specialis yang artinya UU ini adalah peraturan khusus yang lebih dikedepankan dibandingkan dengan peraturan umum. Jika ada peraturan UU lain yang berbenturan lex specialis, maka UU khusus ini yang harus dikedepankan.

Kegiatan Pers menurut pasal 1 UU tersebut merupakan kegiatan mencari, menyimpan, memiliki, mengolah, hingga menyebarkan informasi dengan menggunakan berbagai macam media massa. Salah satu syarat berlangsungnya kegiatan Pers adalah wartawan yang melaksanakan segala aktifitas tersebut harus bekerja pada sebuah perusahaan pers. Perusahaan Pers sendiri harus berbadan hukum.

Utamanya pada pasal 4, kegiatan dan kebebasan seorang wartawan dalam bekerja dilindungi UU dan disetarakan sebagai hak asasi seorang warga Negara. dijelaskan lagi pada pasal 3, kebebasan Pers tersebut meliputi hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan informasi. Pasal 8 lebih menegaskan bahwa setiap kegiatan kejurnalistikan seorang wartawan dilindungi oleh hukum.

Pernyataan pelarangan melakukan wawancara oleh Beritani Gea kepada wartawan dari JarakPantau.co.id sudah melanggar Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat 1 UU Pers yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Mungkin Beritani merasa tersudut dengan berbagai isu dugaan korupsi yang akhir-akhir ini hangat dibicarakan dikalangan media dan kalangan masyarakat, dan wawancara wartawan tentang isu tersebut dinilai tepat sesuai dengan pasal 6 ayat d UU Pers yang mengatakan Pers wajib melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Ditempat terpisah, Rendy selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Online JarakPantau.co.id, melalui selularnya mengatakan adanya tanggapan yang hampir sama tujuannya dari Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Jodhi Yudono, disaat dikonfirmasi sebelumnya oleh Rendy.

"Kepala Dinkes Nias Utara Tidak Boleh Menutup-Nutupi Informasi kepada wartawan, Karena mereka badan Publik harus terbuka informasi kepada Masyarakat. Jangan Alergi kepada wartawan, karena wartawan adalah Mitra Kerja Pemerintah Juga . Kita minta kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara Segera Mengevaluasi Kinerja Bawahannya" kata Rendy seperti mengulangi perkataan Jodhi Yudono kepadanya.

Untuk itu Riaukontras.com mengharapkan kepada Dewan Pers untuk menelusuri dan mencermati lebih jauh pelarangan aktifitas kejurnalistikan dan pelanggaran UU Pers yang telah terjadi, agar dapat ditindak lanjuti, karena lembaga ini bertugas melindungi kemerdekaan Pers dari campur tangan pihak lain.

Hal ini tidak dapat dikonfirmasi kepada Bupati Nias Utara, karena sedang Dinas diLuar Daerah.

"Maaf bang,, Pak Bupati sedang Dinas Luar Daerah, mungkin minggu depan Beliau kembali."ucap seorang wanita ngaku staf kantor Bupati.(Efori Gea)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kadis Kesehatan Nias Utara, Larang Wartawan Merekam Saat Wawancara
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved