www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Akan Memberikan Izin Pendirian Usaha Kelapa Sawit
Editor: | Kamis, 20-04-2017 - 23:35:46 WIB


TERKAIT:
   
 

TEMBILAHAN, RIAUKontraS.Com - Merespon pernyataan tentang adanya pendirian Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) baru, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menegaskan, tidak pernah menerbitkan konsesi lahan Kelapa Sawit kepada perusahaan manapun di Kabupaten Inhil.

"Kalau dikatakan ada izin terhadap 27 PKS baru yang akan beroperasi, itu sama sekali tidak benar. Begitu juga, dengan klaim 300 ribu hektare lahan yang akan difungsikan sebagai lahan sawit, itu jelas sama sekali tidak berdasar," ujar Bupati Wardan seperti keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/4/2017).

Konsesi lahan, menurut penuturan Bupati Wardan, hanya diberikan kepada perusahaan berbasis kelapa. Ini dilakukan, lanjutnya, sebagai upaya pengembangan perkebunan kelapa di Kabupaten Inhil.

"Selain itu, tidak diterbitkannya konsesi lahan untuk kelapa sawit, dilakukan untuk mewujudkan dan mempertahankan predikat Kabupaten Inhil sebagai "Negeri Hamparan Kelapa Dunia" dan sebagai Kabupaten dengan pendapatan mayoritas masyarakatnya didominasi oleh sektor perkebunan kelapa," pungkas Bupati Wardan.

Bahkan, Bupati Wardan menyatakan, Pemerintah Kabupaten Inhil telah melaksanakan dan menyusun beberapa langkah guna memperkuat identitas Kabupaten Inhil sebagai "Negeri Hamparan Kelapa Dunia".

"Diantara langkah tersebut adalah penerapan trio tata air, penerapan Sistem Resi Gudang, penciptaan bibit unggul Kelapa Kualitas Sri Gemilang, penyelenggaraan Festival Hari Kelapa Internasional dan berbagai program penyelamatan perkebunan kelapa rakyat yang menjadi prioritas setelah program DMIJ," katanya.

Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Inhil, Encik Kamal juga menampik adanya 27 Perusahaan Kelapa Sawit yang baru akan beroperasi.

Pasalnya, hingga saat ini, hanya terdapat 13 PKS yang beroperasi di Kabupaten Inhil sejak tahun 2013 berdasarkan Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan dan tidak ada lagi setelahnya penerbitan konsesi lahan untuk penanaman Kelapa Sawit.

"Dari 13 PKS, realisasi perolehan lahan ada 42.184,47 hektare dengan 10.656,36 penanaman yang sudah dilakukan oleh beberapa PKS. Jadi, atas dasar apa dikatakan ada lagi izin lahan terhadap 27 PKS baru yang diterbitkan dengan 300 ribu hektare yang dibuka," tukasnya.

Adapun 13 Perusahaan Kelapa Sawit yang memperoleh Izin sejak Tahun 2013 berdasarkan Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan yang dirilis Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Inhil adalah sebagai berikut:

1. PT. Istana Ratu Mas
2. PT. Kereta Kuda Kencana
3. PT. Anugrah Rizki Varem
4. PT. Kelola Sawit Makmur
5. PT. Krisna Kereta Kencana
6. PT. Oscar Investama
7. PT. Riau Sawitindo Abadi
8. PT. Setia Agro Mandiri
9. PT. Setia Agrindo Lestari
10. PT. Hijau Lingkungan Sawit Indah
11. PT. Royale Kumala Indonesia
12. PT. Indogreen Jaya Abadi
13. PT. Citra Palma Kencana. (Advertorial)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Akan Memberikan Izin Pendirian Usaha Kelapa Sawit
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved