www.riaukontras.com
| Sinergi dan Integritas, Lapas Kunjungi Polres Bengkalis | | Tiga Pj Penghulu di Pujud Dilaporkan ke Bawaslu Rohil Diduga Tak Netral | | Dukung Program Ketahanan Pangan, BAZNAS Kabupaten Siak Panen Raya | | Diduga Hutan Bakau Dibabat Secara Ilegal oleh Pengusaha Panglong Arang di Pulau Bengkalis | | Ditaja Polres Bengkalis, Kasmarni - Bagus Santoso Hadiri Deklarasi Pilkada Damai 2024 | | Janji Manis Paisal Ditagih Guru Bantu Provinsi Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 13 September 2024
 
PT Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia Sampaikan Klarifikasi Terhadap Satpol PP Siak
Editor: Indra | Jumat, 02-08-2024 - 06:52:37 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, RIAUkontras.com - Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melakukan pengawasan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) pada Senin (30/7/2024).


Tim turun ke lokasi untuk memastikan pengawasan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap para pelaku usaha di KITB tertib.


Di lokasi, tim menyegel salah satu perusahaan Stockpile yakni PT Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia (BESTI).


Dikatakan Kasatpol PP Siak Winda Syafril, penyegelan tersebut bersifat sementara. Pihaknya hanya ingin memastikan keamanan, kenyamanan para investor sekaligus menjaga ketertiban umum.


"Penyegelan itu bukan penyegelan pemberhentian operasional melainkan bentuk pengawasan secara administrasi," ungkap Kasatpol PP Siak Winda Syafril saat ditemui, Selasa (31/7/2024).


Penyegelan pengawasan tersebut, tambah Winda, karena saat tim turun ke lapangan tidak mendapati administrasi kelengkapan perizinan pelaku usaha.


"Namun setelah dikroscek, ternyata PT BESTI ni melakukan perjanjian sewa dengan PT Sumatera Biomas (SBM). Jadi, tempatnya milik PT SBM yang sedangkan disewakan terhadap PT BESTI" sebut Winda.


"Jadi memang urusan perizinan Amdal, andalalin dan sebagainya merupakan kewajiban dari PT SBM tersebut. Dan setelah dicek ternyata semuanya lengkap. Melalui Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, kita mengapresiasi PT Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia (BESTI)," tambah Winda.


Sementara itu, Presiden Direktur PT Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia (BESTI) Indra menyampaikan, pihaknya sudah memiliki izin yang lengkap terkait operasional Stockpilenya di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).


Dijelaskan Indra, memang terjadi miskomunikasi antara pihaknya dengan tim yustisi yang saat itu bekerja di lapangan.


"Semua izin kita lengkap, terkait izin Amdal, andalalin dan sebagainya itu kewenangan dari PT SBM selaku penyewa lahan tersebut. Kami hanya menyewa tempat itu, sehingga kami hanya melampirkan surat perjanjian sewa menyewa saj terhadap tim yustisi," kata Indra.


Indra menegaskan, perusahannya bukan baru berinvestasi di Kabupaten Siak. Di Kecamatan Tualang, PT BESTI sudah dua tahun beroperasi. Di sana, PT Besti juga menyewa tempat terhadap Pelindo.


"Di KITB memang baru berjalan dua bulan, tapi sejak perjanjian kontrak dengan PT SBM sudah berjalan enam bulan," sebut Indra.


Lanjut Indra, banyak pihak yang tidak tau bahwa PT BESTI sewa menyewa lapak PT SBM untuk melakukan usaha Stockpile di KITB.


"Kita sudah lengkapi semuanya, perizinan operasional kami juga lengkap," lanjutnya.


Ditambahkannya, selain berusaha, PT BEZTI juga ingin ikut serta dalam memajukan pembangunan di daerah.


"Selain berusaha, kita juga ingin memajukan daerah sini. Sehingga bisa tercipta iklim yang kondusif," tambah Indra.


Indra mengajak agar semua pihak bisa saling mendorong untuk memajukan Kabupaten Siak.


"Sama sama kita memajukan daerah ini, sebab saya juga putra daerah Siak sehingga sangat ingin daerah tercinta ini maju," tutur Indra.**


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • PT Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia Sampaikan Klarifikasi Terhadap Satpol PP Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved