www.riaukontras.com
| Verifikasi Lapangan Zona Integritas Menuju WBK 2024, Lapas Bengkalis Siap Menjalani Proses Evaluasi | | Marsekal Pertama TNI Siswanta Disambut Danposal Bengkalis dan Berikan Pembinaan Personel Basarnas | | Sidang Paripurna DPRD Bengkalis, Tujuh Fraksi Sampaikan Nama Keanggotaan AKD ke Pimpinan | | Septian Nugraha Resmi Menjabat Ketua DPRD Bengkalis | | DPD PKS Bengkalis Bersama Partai Koalisi Siap Memenangkan Kasmarni - Bagus Santoso | | Kampanye di Bukit Batu dan Bandar Laksamana, KBS akan Kembangkan Kawasan Industri Buruk Bakul
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 15 Oktober 2024
 
Satgas SIRI Amankan Buronan DPO Perkara Penggelapan Terpidana Goei Andriyanto
Editor: Jarmain | Jumat, 31-05-2024 - 14:19:52 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (30 Mei 2024), sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Jl. Ambengan, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur.


Identitas Terpidana yang diamankan yaitu Goei Andriyanto (68), Tempat lahir Surabaya, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jl. Ambengan 15-17, RT 010/RW 009, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur.


Adapun, riwayat putusan terhadap Terpidana Goei Andriyanto yakni sebagai berikut:
⁠Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3531/Pid.B/2008/PN.SBY tanggal 17 November 2008 menyatakan Terdakwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian".


Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 31/PID/2009/PT.SBY tanggal 4 Februari 2009 dengan putusan menerima permintaan banding dari terdakwa dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 906K/PID/2009/MA tanggal 28 Juli 2009, menyatakan bahwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian" dalam keuntungan hasil kerjasama penyertaan modal antara PT. Cipta Multi Wangi dan UD. Sumber Warna. Atas perbuatannya tersebut, Terpidana Goei Andriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan.


Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Proses pengamanan Terpidana Goei Andriyanto berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)



Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM, Dr. KETUT SUMEDANA


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Satgas SIRI Amankan Buronan DPO Perkara Penggelapan Terpidana Goei Andriyanto
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved