www.riaukontras.com
| Rugikan Negara, Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan Ke Kejati Riau | | Tim Penyidik Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Perkara Komoditas Timah PT Timah Tbk | | Jam-Pidum Setujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice | | Kejaksaan RI Hadiri Konferensi ke-13 Joint Declaration Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok di Vietnam | | Gaungkan Semangat Harkodia, Kejati Riau Gelar Lomba Tulis Ilmiah | | Papan Bunga Dihalaman Kantor KPK RI, Berisi Keluhan akan Marak Korupsi di Kota Dumai
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 8 Desember 2023
 
Melalui Pengacara, Tersangka AQ dan SR Kembalikan Uang USD 2.021.000 ke Kejagung
Editor: Jarmain | Kamis, 16-11-2023 - 23:05:38 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 dari tersangka AQ dan Tersangka SR, yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan, Kamis (16/11/2023).


Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua tersangka dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.


Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.


Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.


Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan. (K.3.3.1) (Jarmain)


Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Melalui Pengacara, Tersangka AQ dan SR Kembalikan Uang USD 2.021.000 ke Kejagung
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved