www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Diduga Sunat Bahan Material Rigid 30 Milyar, Plt Kadis PU dan Konsultan Dilaporkan ke Kejati Riau
Editor: | Rabu, 01-03-2017 - 23:17:23 WIB

Ketua Umum DPP LSM IPSPK3-RI, Ir. Ganda Mora, usai menyerahkan laporan di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jend. Sudirman, Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (28/2/2017).
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Plt Kadis PU Inhil Illyanto dan Konsultan Ari (PT Buhara), resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (28/2/2017), terkait paket proyek Peningkatan Jalan Sungai Luar - Sungai Dusun paket 1 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dikerjakan oleh PT. Tangga Batu Jaya dengan nilai kontrak Rp30,360 miliar.

"Sangat gamblang, pekerjaannya asal jadi, penyunatan volume kerja. Ironisnya terkesan direstui oleh Plt Kadis PU Inhil Illyanto dan Konsultan Ari. Terbukti hingga per 31 Desember 2016 lalu pembayaran proyek tersebut sebesar 59 persen dari realisasi fisik tanpa hambatan," tegas Ir. Ganda Mora Ketua Umum DPP LSM IPSPK3-RI, disela-sela penyerahan laporan.

Dikatakannya, ada beberapa pihak yang dia laporkan dalam kasus pryek Rigid ini. "Selain nama-nama diatas selaku pihak yang paling bertanggungjawab, juga Kasi. Pembangunan Jalan Dinas PU Kabupaten Inhil, Slamet Soedarsono, A.Md dan rekanan (Taufik) turut kita laporkan," terangnya.

"Realisasi fisik proyek 59 persen sesuai pengakuannya (Slamet Soedarsono), namun didalam beberapa item pekerjaan kala itu tidak layak dibayarkan, namun tetap dipaksa untuk dibayarkan," beber Ganda Mora lagi.

Ir. Ganda Mora kemudian menyampaikan harapannya kepada penegak hukum setelah laporannya di diterima. "Kita minta tim penyidik Kejati Riau turun ke lapangan dengan tim ahli infrastruktur BPK Riau untuk audit investigasi, agar dapat menghintung potensi kerugian negara," pinta Ir. Ganda Mora.

Sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya, hasil investigasi akhir media dan LSM, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang masuk dalam hitungan 59 realisasi fisik pekerjaan diantara seperti pada bahu jalan didalam kontrak tercatat Base C, namun dilapangan diganti dengan pasir oleh rekanan.

Temuan lain yang tidak sesuai dalam kontrak kerja adalah seperti pemasangan Dowel tidak dibungkus pakai Pipa PVC, tiebar rekanan menggunakan besi polos, bahkan tipe semen yang dipakai yakni PCC, bukan OPC tipe 1.

Tidak hanya itu, untuk pembesian, sesuai dalam kontrak menggunakan besi 12, namun dilapangan ditemukan hanya besi 10.

Dalam pelaksanaanya proyek tersebut tidak tepat waktu hingga per 31 Desember 2016 yang lalu, lalu sesuai Perpres 4 tahun 2015, pihak Dinas memberi lagi waktu 50 hari kerja, bahkan sampai saat ini pekerjaan proyek tersebut baru mencapai 70 persen lebih, dan pekerjaan masih berlangsung.

Terkait laporan Lsm ini, wartawan mencoba mengkonfirmasikan ke beberapa pihak diatas, seperti Plt Kadis PU Inhil Illyanto dan Konsultan Ari (PT Buhara) juga Slamet Soedarsono, A.Md, namun hingga turunnya berita ini belum ada tanggapan dari nama-nama tersebut diatas.

Untuk diketahui, laporan yang diserahkan DPP Lsm IPSPK3-RI ke Kejaksaan Tinggi Riau bernomor: 07/Lap-IPSPK3-RI/II/2017, Perihal Laporan Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara pada pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai bestek atas pekerjaan pembangunan peningkatan jalan Sungai Luar-Sungai Dusun Paket I, yang dikerjakan oelh PT. Tangga Batu Jaya dengan nilai kontrak Rp30.360 Milyar, sumber dana dari DAK Kabupaten Inhil Tahun 2016, laporan diterima bernama Neng Ros staf di bagian sekretariat kejaksaan tinggi riau.

Emos*

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga Sunat Bahan Material Rigid 30 Milyar, Plt Kadis PU dan Konsultan Dilaporkan ke Kejati Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved