www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Komisi Kejaksaan RI Bersama Universitas Brawijaya Malang Lakukan MoU Serta Mengelar FGD
Editor: Jarmain | Rabu, 07-06-2023 - 21:50:58 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Malang - Fokus Group Discussion (FGD) dan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Antara Komisi Kejaksaan RI dengan Universitas Brawijaya Malang.


Malang- Universitas Brawijaya jalin nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.


Acara penandatangan Mou di ruang Auditorium lantai 6 (enam) Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rabu (07/6/2023) tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto, SH, MH..


Saat siaran pers disebutkan, Penandatangan MoU tersebut di hadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH. MH., Komisioner Kejaksaan RI Sri Harijati P., SH, MM. dan Bhatara Ibnu Reza, SH.M.SI, LL.M, M.H., Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo, S.SI, M.SI, PH.D, MED.SC, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.HUM, sementara dari Kejaksaan di hadiri Langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH. MH., para Asisten dan Kabag TU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Batu dan Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa Timur.


Sebelum penandatangan MoU, diadakan acara Focus Group Discussion dengan tema “ Menggerakkan Peran Serta Civitas Akademika Kampus dalam rangka Mendukung tugas dan Fungsi Komisi Kejaksaan RI" 


Dalam pembukaan, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati menyampaikan, Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis Kejaksaan RI, bertugas untuk mendorong terciptanya kinerja Kejaksaan RI yang lebih baik, profesional dan berintegritas. Untuk itulah maka Komisi Kejaksaan RI mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kejaksaan guna dapat mewujudkan peningkatan kualitas kinerja baik jaksa maupun pegawai tata usaha Kejaksaan.


Untuk mengoptimalkan hal tersebut sambung Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, Komisi Kejaksaan RI melalui Bidang Hubungan Antar Lembaga (Hubaga) membangun hubungan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga masyarakat di daerah-daerah yang telah ditentukan sebelumnya yang dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (mou).


Melalui MoU yang telah disepakati bersama lanjut mantan Kajati Riau ini,  KKRI membangun hubungan kerja sama kelembagaan dan masyarakat, khususnya dengan Universitas Brawijaya dengan harapan dapat menggali dan memanfaatkan berbagai sumber daya, potensi, dan/atau kemampuan dari lingkungan Kampus Brawijaya guna mendukung penguatan kelembagaan Komisi Kejaksaan RI.


Salah satu diantaranya adalah dilakukan dengan cara menyelenggarakan pertemuan ilmiah, dalam bentuk diskusi-diskusi dan kajian keilmuan yang bermanfaat bagi pengembangan dan peningkatan kinerja instansi Kejaksaan serta menyelenggarakan sosialisasi, seminar, workshops dan Focus Group Discussion (FGD), yang dapat digunakan sebagai wadah dan sarana menampung aspirasi dan saran-saran konstruktif bagi peningkatan kinerja Kejaksaan di pusat maupun di daerah, dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal Kejaksaan RI.


Pada kesempatan itu juga, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghaturkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi Kejaksaan RI khususnya kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI yang selalu memberikan dukungan penuh kepada kejaksaan melalui kegiatan pemantauan, pengawasan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik, sehingga menjadi trigger yang dapat mendorong terciptanya kinerja Kejaksaan RI yang lebih baik, profesional dan berintegritas.


Saat ini lanjut Mia, skor kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan menyentuh level tertinggi dalam kurun waktu 9 (sembilan) tahun terakhir dengan angka 80,6 (delapan puluh koma enam persen).


Capaian angka ini mengungguli lembaga penegak hukum lain dan menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.


Hal ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dan pengawasan yang objektif dari Komisi Kejaksaan RI terhadap kinerja aparat kejaksaan sehingga masyarakat memberikan penilaian yang positif terhadap instansi kejaksaan secara keseluruhan, ujar Kajati Jatim Mia Amiati


Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut pandangan Kajati Jatim sangat tepat bahwa komisi kejaksaan membangun hubungan kerja sama kelembagaan dengan menggandeng Universitas Brawijaya sebagai perguruan tinggi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat. 


Universitas Brawijaya merupakan kampus yang reputasinya sudah tidak perlu diragukan lagi, memiliki jaringan yang luas di seluruh wilayah Indonesia dan memiliki sumber daya manusia yang unggul sehingga dapat menjadi kepanjangan tangan Komisi Kejaksaan di daerah dalam rangka pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan dan perilaku Aparat Kejaksaan.


Dengan hadirnya unsur Kejaksaan sebagai salah satu nara sumber pada kegiatan FGD ini, adalah sebagai suatu upaya bagaimana Kejaksaan dapat mendekatkan diri dengan seluruh civitas akademis di lingkungan Kampus Brawijaya dan sekaligus menampung aspirasi dan menjawab berbagai isu hukum yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.


Menutup sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati menyebutkan Kejaksaan RI menyambut baik adanya kerjasama ini sehingga dapat menciptakan persamaan persepsi guna mengakselerasikan kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.


Selanjutnya Kajati Jatim ini sangat mengharapkan adanya saran, kritik dan koreksi terhadap kinerja Kejaksaan maupun aparat Kejaksaan sehingga nantinya dapat dijadikan bahan masukan yang berguna dan konstruktif dalam rangka melakukan pembenahan dan perbaikan internal Institusi Kejaksaan di masa yang akan datang.


Hal ini sangat diperlukan untuk menjawab ekspektasi yang begitu besar dari masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan yang jujur, profesional, berintegritas dan akuntabel.


Kegiatan dilanjutkan dengan narasumber dari Komisioner Kejaksaan RI Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.SI, LL.M, M.H., Asisten Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ardito Muwardi, S.H., M.H., dan dari Fakultas Hukum Dr. Adul Majid, S.H., M.H. ( sumber : Kasi Intel Kejari Kota Malang/Jarmain)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Komisi Kejaksaan RI Bersama Universitas Brawijaya Malang Lakukan MoU Serta Mengelar FGD
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved