www.riaukontras.com
| Kejaksaan RI Raih 3 Penghargaan BKN Award Tahun 2023 | | Rahasia Kejaksaan Sehingga Dipercaya Publik, Tak Hanya Kinerja Tapi Juga Humanis | | Kajati Riau Terima Kunker Danlanud Roesmin Nurjadin | | Berkas Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Fisik Masjid Raya Masih Dilengkapi  | | Semua Eksepsi Terdakwa GM Perkara Dugaan Korupsi Harga Jual Beli Pasir Laut Takalar Ditolak Hakim | | Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 31 Mei 2023
 
Direktur Penyidikan Kejagung Sampaikan Perkembangan Perkara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo RI 
Editor: Jarmain | Senin, 13-03-2023 - 20:00:46 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.


Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH., Dala  siaran pers Senin (13/3/2023) menyampaikan ke awak media, dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian
satu unit kendaraan berupa Mobil BMW X5, satu unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer, satu unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300, satu unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV, satu unit Motor Triumph, satu unit Motor Ducati dan satu unit Motor BMW R 1250 GSA.


Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari, Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS, Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS, Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL, Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL, Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL, Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL, Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL, Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL, Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL dan Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;


Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut Uang tunai senilai 6.400 USD, Uang tunai senilai 110.234 SGD, Uang tunai senilai 3.720 Euro dan Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).


Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan. ujar Kapuspenkum Kejagung.


Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 Maret 2023. Pemeriksaan untuk kedua kalinya dilakukan guna mendalami beberapa hal yang berkenaan dengan:


Kedudukan yang bersangkutan selaku Pengguna Anggaran (PA), terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.


Kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.


Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dahulu.


" Klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP, yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan JGP, kakak kandungnya," tutup  Ketut Sumedana.


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Direktur Penyidikan Kejagung Sampaikan Perkembangan Perkara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo RI 
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved