www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Kejari Rohil Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum Ke Pengurus LDII
Editor: Jarmain | Jumat, 24-02-2023 - 19:28:14 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Rohil - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mengadakan Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan hukum terhadap anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Se-Kabupaten Rokan Hilir yang berlangsung di Masjid Al Manshurin (LDII) Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.


Penyuluhan hukum itu mengangkat tema "Peningkatan nilai-nilai 4 pilar kebangsaan " yang diikuti dengan antusias oleh warga LDII Se Kabupaten Rohil baik laki-laki maupun perempuan.


Kasi Intel Kejari Rokan Hilir Yogi Hendra SH. MH., sebagai Narasumber saat di konfirmasi awak media Jumat (24/2/2023) mengatakan, kegiatan ini bukan sekedar penyuluhan maupun penerangan hukum saja tapi juga menjalin silaturrahmi pada ormas LDII di Rokan Hilir


“Selama ini mungkin kita belum saling kenal dekat dengan mereka karena memang jarang sekali terlibat dengan kegiatan kami, dengan adanya acara silaturahmi dan penyuluhan hukum tahun 2023 ini kita bersinergi dengan LDII,”


Dok : Kejari Rohil


Penuturan Yogi, dengan adanya penyuluhan hukum bisa saling memberikan informasi dan mengedepankan bhineka tunggal ika dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam butir Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Dengan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD Tahun 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara dan Bhinika tunggal ika sebagai semboyan negara.


Yogi mengaku bersyukur pihaknya disambut hangat bahhkan tidak disangka kehadiran dari warga LDII ternyata yang hadir sekitar berjumlah kurang lebih 100 orang warga LDII se Rokan Hilir.


“Kedepannya kita ingin ini berlanjut dengan kegiatan kegiatan yang lain,” ungkapnya.


Dalam kesempatan Penyuluhan Hukum dan ajang silaturahmi tersebut, Ketua DPD LDII Kab. Rokan Hilir H. Sarman Syahroni.ST.,M.IP mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diwakili Kasi Intelijen atas kehadirannya. Sehingga anggota Ormas LDII se Kabupaten Rokan Hilir dapat menambah pengetahuan dan wawasan tentang makna dan arti 4 Pilar itu sendiri.


Sarman juga menjelaskan  8 KLASTER PENGABDIAN LDII UNTUK BANGSA, tentang Wawasan Kebangsaan, dakwah Islam, pendidikan umum, ekonomi syariah, pertanian dan lingkungan hidup, kesehatan dan pengobatan herbal, informasi serta teknologi hingga energi terbaru terbarukan (EBT)


Oleh karena itu, wawasan kebangsaan menjadi salah satu prioritas dan amanat DPD Pusat bahwa wawasan kebangsaan LDII di daerah harus semakin ditingkatkan.


Dengan demikian, Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang diberikan Kejaksaan dapat memberikan kembali semangat,rasa persatuan dan kesatuan dan memupuk toleransi antar umat beragama dan anti politik identitas.


“Alhamdulillah Kejari Rokan Hilir berkesempatan memberikan penyuluhan kepada warga LDII,” ucapnya seraya berharap ke depan kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan karena sangat bermanfaat bukan saja bagi warga LDII tapi masyarakat luas.


Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Ketua DPD LDII Kab. Rohil kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diterima Kasi Intelijen Kejari Rohil.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejari Rohil Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum Ke Pengurus LDII
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved