www.riaukontras.com
| Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Kejari Kuansing Musnahkan BB Perkara Dari November 2022- Februari 2023
Editor: Jarmain | Kamis, 23-02-2023 - 17:03:42 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Kuantan Singingi - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) musnahkan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) sebanyak 105 perkara dari bulan November 2022 sampai bulan Februari 2023.


Saat di konfirmasi terkait Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut Kasi PB3R menyebutkan ke awak media, Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH, MH memimpin langsung kegiatan yang di hadiri oleh Kapolres Kuansing, Ketua Pengadilan Negeri Kuansing, Kepala Lapas kelas II B Kuansing, Kepala BBKSDA provinsi Riau, Kepala UPT KPH Kuansing, BNNK Kabupaten Kuantan Singingi dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing. 


Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH, MH secara simbolis ikut menyalakan api dalam kegiatan pemusnahan tersebut yang di Taja di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sekitar Pukul 09.30 WIB, Kamis (23/2/ 2023). Ujar Kasi PB3R Mona Simanjuntak, SH, MH.


Adapun tujuan dari Pemusnahan Barang bukti tersebut sambung Kasi BB Kejari Kuansing, untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap yang merupakan tugas dan wewenang jaksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


Dalam kesempatan itu katanya lagi,  Kajari Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, SH, MH mengatakan Kegiatan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor, tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan melainkan juga terhadap barang bukti (BB).


Kasi PB3R Mona Simanjuntak, SH, MH menjelaskan jenis Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan pihaknya itu telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (inkracht) yaitu , Narkotika terdiri dari Shabu-shabu dengan berat bersih 196,24 gram, Pil Extacy dengan jumlah 24 butir, Daun Ganja Kering dengan berat bersih 57,2 gram.


Barang Bukti lainnya yang dimusnahkan terdiri dari gading gajah yang dilakukan dengan cara dipotong - potong kemudian dibakar. Untuk pemusnahan barang bukti berupa gading gajah tersebut langsung dilaksanakan oleh Andri Hansen Siregar, S.Hut, M.Sc selaku Kepala Bidang KSDA Wilayah I, Balai Besar KSDA Riau.


Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan air sabun kemudian diblender, sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar, untuk senjata tajam menggunakan alat pemotong berupa gerinda," Tutupnya


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejari Kuansing Musnahkan BB Perkara Dari November 2022- Februari 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved