www.riaukontras.com
| Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba | | LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023 | | Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait LKPJ Tahun 2023 | | Pemeliharaan Jalan Bengkalis Kota dan Renovasi Mess Pemda Layak Dilakukan, Ini Penjelasan Kadis PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Ketua DPD LSM Gerak Minta Polda Riau Tertibkan Penimbunan Minyak Ilegal Sepanjang Jalan Rambutan
Editor: | Rabu, 22-02-2023 - 07:29:14 WIB

Foto Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Dijalan Kartama Kota Pekanbaru Riau
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com - Menanggapi adanya informasi dari masyarakat terkait banyaknya penimbunan minyak ilegal sepanjang jalan Rambutan kota Pekanbaru, Emos Gea ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau ( Gerak) angkat bicara.

Lanjut Emos, berawal dari adanya laporan masyarakat, Selasa 21/02/2023 Emos ( panggilan akrab) turun langsung ke sepanjang ajak. Rambutan kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dari hasil investigasi dari lapangan , Emos melihat beberapa gudang pengepulan/ penimbunan minyak ilegal tanpa izin resmi.

Menyikapi hasil investigasi tersebut dengan tegas Emos meminta kepada bapak Kapolda Riau agar menertibkan penimbunan minyak ilegal tersebut.

Selama ini aktifitas yang kerap terpantau awak media terhadap pengepulan Bahan Bakar Minyak ( BBM) diduga aktifitas tersebut tidak memiliki izin yang resmi sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang- undang migas.

Rangkaian terjadinya simbiosis mutualisme satu sama lainnya yang dilakoni beberapa aktor intelektual dimulai dari aktor pelaku yang berniat berbisnis ilegal secara pribadi atau kelompok, selanjutnya didukung beberapa produsen yang membutuhkan BBM sesuai dengan permintaan, baik secara pribadi maupun order perusahaan ilegal.

Praktek nakal pengepul yang paling memiliki peranan penting adalah beberapa pihak SPBU ( stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dimana pihak SPBU secara terang -terangan melayani permintaan pengisian BBM diluar batas wajar dari pengepul BBM Ilegal tersebut, bahan konon kabarnya mobil pengepul BBM Ilegal tersebut telah melakukan modifikasi tangki minyak mobil tersebut dengan ukuran jumbo.

Sementara pasal 56 kita undang-undang hukum pidana menyatakan " Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau menyimpan tanpa izin dapat dipidana.
" Dipidana sebagai pembantu kejahatan , mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sementara bagi mereka yang menyalahgunakan kewenangan, yang melakukan praktek jual beli BBM tanpa memiliki izin dapat dijerat dengan pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi “UU 22/2001”
 
Setiap orang yang melakukan:

" Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

" Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

" Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

" Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
 
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken atau sejenisnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Jika memperhatikan dari peraturan yang ada, jelas pelaku usaha penimbunan BBM Ilegal tanpa memiliki dokumen perizinan yang lengkap jelas telah menyalahi aturan yang ada. Bahkan tidak ketinggalan pihak SPBU sendiri yang melakukan praktek jual beli BBM yang dengan sengaja melakukan praktek jual beli dengan melayani pembeli dengan jerigen ataupun mobil pengepul ilegal dapat dijerat dengan UU yang ada.

Namun sangat disayangkan, kaca mata awak media menilai selama ini aktifitas pengepulan BBM selama ini yang sangat menjamur di jalan Rambutan kota Pekanbaru, sungguh sangat luar biasa bebasnya.

Jika melihat kebebasan aktifitas pengepul BBM di jalan Rambutan, agar tidak menimbulkan kesan yang negatif atau kaca mata publik menilai, sudah selayaknya para pengepul ilegal tersebut diberikan suatu hak kebebasan tersendiri, baik secara peraturan ataupun sudut pandang lainnya yang mengatur tentang tata niaga dan KUHP yang ada.

Dengan tegas Emos sekali lagi meminta kepada bapak Kapolda Riau agar melakukan bersih- bersih untuk menutup dan menangkap bagi barang siapa yang nekad melakukan praktek ilegal di wilayah hukum Polda Riau.

Diakhir penyampaiannya Emos menyatakan diduga selama ini pemilik dan pengelola gudang ilegal penimbunan BBM adanya keterlibatan oknum dari TNI AU yang ikut berperan dalam praktek penimbunan BBM ilegal tersebut, jika nantinya memang adanya oknum yang diduga ikut bermain dalam penimbunan BBM ilegal tersebut maka kedepannya kita kan berkordinasi kepada Danlanud Roesmin Nurjadin, tegas Emos.

Ketika dikonfirmasi salah satu diduga pemilik gudang inisial 'D' oknum anggota TNI mengatakan, maaf Pak saya sudah tidak bermain lagi, sudah lama saya tidak bermain jawabnya dengan singkat.

Red/Team


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ketua DPD LSM Gerak Minta Polda Riau Tertibkan Penimbunan Minyak Ilegal Sepanjang Jalan Rambutan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved