Yaaman Tel,S.E.M.M menghalangi wartawan saat melakukan peliputan dikantor DPRD Nias Utara
Editor: | Rabu, 15-02-2023 - 10:33:19 WIB
|
Ket. Foto di saat Yaaman Telaumbanua usir wartawan |
Nias Utara. Riaukotras.com - Oknum DPRD Yaaman Telaumbanua S.E, MM dari Daerah pemilihan (dapil II) mengintimidasi dan menghalangi beberapa wartawan di saat melakukan peliputan dikantor DPRD lantai II Kabupaten Nias Utara. Perbuatan oknum DPRD Nias Utara Yaaman Telaumbanua S.E, M.M tersebut sangat di sayangkan sekali mengeluarkan kata - kata yang kurang beretika dan tidak terpuji di tengah - tengah masyarakat orang banyak dan anggota DPRD lain nya di saat menghalangi wartawan dia merasa Hebat sekali mengusir dan menghalangi rekan media melakukan peliputan, saat masyarakat Desa Sifahandro beraudensi kepada DPRD di Komisi I terkait dengan masalah penyegaran Kader LKD Desa Sifahandro.
Tindakan oknum Anggota DPRD Yaaman Telaumbanua S.E, M.M, . mengusir dan menghalangi sejumlah para media Pers dan LSM, Saat melakukan Peliputan di kantor DPRD Kabupaten Nias Utara pada saat ber Audensi Masyarakat Desa Sifahandro Kecamatan Sawo, dilantai II (Dua) Komisi I (Satu) DPRD Kabupaten Nias Utara.
Besar dugaan kami, pada pertemuan Audensi masyarakat Desa Sifahandro tersebut adalah ada yang perlu dirahasiakan dari masyarakat yang sedang beraudensi tentang Kasus Laporan masyarakat Desa Sifahandro, untuk menggugat dan membatalkan SK Pengurus LKD Desa Sifahandro yang telah di tetapkan melalui musyawarah di Desa Sifahandro pada tanggal 20/ 01/23 oleh Pemerintahan Desa Sifahandro.
Sehingga Ya'aman Telaumbanua S.E, M.M. ber tindak menghalangi wartawan, insan Pers Meliput, audensi masyarakat Desa Sifahandro tersebut bahkan yang terjadi Yaaman Telaumbanua S.E, M.M mengucapkan kata-kata yang tidak menyenangkan dan tidak ber,etika, kepada rekan - rekan jurnalis, Yaitu : , kenapa kalian ada disini, ini rapat tertutup, tidak boleh meliput di sini, ini rapat tertutup, kenapa kalian atur kami dirumah tangga kami, ini rumah kami dengan suara emosi suara nada besar serta langsung memerintahkan menyuruh Sekwan mengusir dan menutup pintu.
Sejumlah Wartawan dan LSM, mengecam tindakan Oknum DPRD Yaaman Telaumbanua S.E, M.M. Kabupaten Nias Utara, yang secara langsung mengusir wartawan, Saat Melakukan peliputan, Padahal tugas Wartawan di lindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seharusnya Oknum anggota DPRD Yaaman Telaumbanua S.E, M.M. Sebagai Wakil Rakyat yang terhormat dapat lebih mengerti tentang Undang-undang Pers. Tidak semena-mena Wartawan yang sedang menjalankan tugas menghalangi apa lagi mengusir Wartawan.
Terkait dengan hal tersebut diatas kami dari pihak Wartawan/Jurnalis dari beberapa Media, di Kabupaten Nias Utara telah Menyampaikan surat Somasi secara terbuka Kepada saudara Ya’aman Telaumbanua.S,S.M,M. sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara.
Pada tanggal,13/2/2023.
Sebagai berikut : Mengucapkan Maaf terhadap Wartawan/Jurnalis, secara terbuka dengan kesadarannya sendiri, selambat-lambatnya 7 hari setelah surat somasi ini di sampaikan. Dan jika hal ini tak ada respon/titik terangnya, dari terduga Anggota DPRD Kab, Nias Utara, maka kami sebagai Wartawan/jurnalis dari beberapa Media, akan Melaporkan hal ini Kepada pihak Penegak hukum.
Wartawan: Efori
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :