www.riaukontras.com
| Boby Kurniawan Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama Masjid Al-Muttaqin Desa Sekodi | | Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Tim Intelijen Kejari Rohil Gelar Penyuluhan Hukum JMS DI SMPN 10 Balam
Editor: Jarmain | Kamis, 02-02-2023 - 15:13:30 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Rohil - Tim Intelijen Kejari Rokan Hilir melaksanakan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di SMP Negeri 10 Balam, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan topik kenali dampak Radikalisme dan Terorisme dan juga dampak dan bahaya Bullying di Sekolah.


Acara tersebut dihadiri oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Hazman,S.Pd dan diikuti sebanyak 50 orang siswa/I dan guru-guru SMP Negeri 10 Balam, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.


Sebagai narasumber pada kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Rokan Hilir adalah, Wendy Efradot Sihombing, SH (Kasubsi B bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Nadini Cista, SH Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.


Dalam penyampaian materi narasumber menjelaskan pengertian Radikalisme adalah suatu pandangan, paham dan gerakan yang menolak secara menyeluruh terhadap tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar-besaran melalui jalan kekerasan.


Latar belakang gerakan Radikalisme yaitu Pemahaman individu terhadap agama yang menyimpang dari konsep dasarnya, sifat fanatik pemeluk agama yang berlebihan tanpa mengakui eksistensi agama lain dan mengklaim agamanya yang paling benar, adanya tekanan sosial, ekonomi dan politik yang melampaui batas ambang kesabaran maka akan memunculkan perlawanan dengan berbagai cara, sebaliknya menimbulkan fanatisme atas kebenaran kelompoknya sendiri sehingga menimbulkan kesenjangan sosial yang menciptakan kelompok-kelompok elite dan kelompok miskin yang berpotensi menimbulkan konflik dan penanganan yang tidak komprehensif terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.


Dalam pemaparannya Narasumber menyampaikan Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau ketakutan yang meluas yang dapat menimbulkan korban massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap suatu obyek strategis vital, lingkungan hidup, fasilitas umum, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.


Upaya penanggulangan terorisme yaitu dengan cara sosialisasi dan aksi kepada masyarakat untuk menolak sikap radikal, memberi penerangan kepada masyarakat bahwa radikalisme dan terorisme adalah bentuk pelecehan terhadap agama dan kemanusiaan, menumbuhkan karakter keagamaan yang moderat yakni memahami dinamika kehidupan ini secara terbuka dengan menerima pluralitas pemikiran pihak lain yg ada di luar kelompoknya, menekankan arti pentingnya wawasan kebangsaan dalam muatan pendidikan formal, mengurangi dan menghapus kesenjangan sosial, ekonomi, politik, pendidikan dan kebudayaan dalam skala luas dan reorientasi keagamaan yg tekstual, rigrid dan sempit menjadi kontekstual, fleksibel dan terbuka.


Selanjutnya Dampak dan Bahaya Bullying di Sekolah, narasumber menyampaikan Bullying (perundungan) adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan atau dapat diartikan sebagai serangan berulang secara fisik, psikologis, sosial, ataupun verbal, yang dilakukan dalam posisi kekuatan yang secara situasional didefinisikan untuk keuntungan atau kepuasan mereka sendiri. Bullying merupakan bentuk awal dari perilaku agresif yaitu tingkah laku yang kasar. Bisa secara fisik, psikis, melalui kata-kata, atau pun kombinasi dari ketiganya.


Dampak terhadap korban bullying seperti kurang minat mengerjakan tugas dari sekolah, sering absen dan bolos sekolah, prestasi menurun, kurang pergaulan dengan teman-teman sekolahnya, mudah emosi (labil) ketika depresi, marah, sedih sedangkan dampak terhadap pelakunya seperti prestasinya rendah, sering bolos sekolah, sikap yang menantang orang tua maupun orang dewasa, Sehingga tindakan bullying perlu perhatian dan tindakan yang cepat dari sekolah maupun orang tua.


Sinergi antara sekolah dan orang tua sangat penting dibangun dan diperkuat lagi. Komunikasi yang aktif sekolah dan orang tua penting dilakukan dan memberikan kesempatan kepada anak mengungkapkan apa yang ada di pikiran dan hatinya.


Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang disampaikan oleh narasumber tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luar biasa dari suswa/i, hal ini terlihat banyaknya siswa/i yang menanyakan kepada narasumber mengenai materi tersebut.


Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.


Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum.


Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tim Intelijen Kejari Rohil Gelar Penyuluhan Hukum JMS DI SMPN 10 Balam
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved