www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Kegiatan Penyuluhan Hukum JMS Kejaksaan Tinggi Riau di SMAN I Bangkinang Kota
Editor: Jarmain | Kamis, 26-01-2023 - 14:50:02 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Kampar - Bertempat di Aula SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Kamis (26/1/2023).


Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai pemateri yakni Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Riau yakni Taufikkul Amri, S.H., Rida Osi Lestari, S.H., dan Sumitya, S.H.


Kegiatan tersebut diikuti oleh Siswa/Siswi SMA Negeri I Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar berjumlah 50 orang.


Dalam Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Riau mengangkat materi berjudul "Kenali Radikalisme & Terorisme".


Kegiatan dibuka oleh sambutan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar yang dalam hal ini diwakili oleh Pembina Osis SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar Roni Pasla, M.Kom, Gr. Dalam sambutannya, Pembina Osis SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar Roni Pasla, M.Kom, Gr menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Riau yang berkunjung ke SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Semoga dengan adanya Program Jaksa Masuk Sekolah yang ditaja oleh Kejaksaan Tinggi Riau dapat memberikan manfaat kepada Siswa / Siswi SMA Negeri 1 Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.


Lebih lanjut dalam penyampaiannya, Pembina Osis SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar Roni Pasla, M.Kom, Gr menyampaikan agar Siswa /Siswi SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar dapat mendengarkan secara seksama penyampaian materi yang nantinya akan disampaikan oleh Bapak/ Ibu Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau.


Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Jaksa Taufikkul Amri, S.H., Rida Osi Lestari, S.H., dan Sumitya, S.H yang berjudul "Kenali Radikalisme & Terorisme".


Dalam penyampaiannya, Jaksa Taufikkul Amri, S.H menyampaikan bahwa Radikalisme merupakan suatu pandangan, paham, dan gerakan yang menolak secara menyeluruh tatanan,tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar besaran melalui jalan kekerasan.


Selanjutnya, Jaksa Rida Osi Lestari, S.H menyampaikan bahwa Latar belakang terjadinya paham radikalisme diantaranya yakni Pemahaman individu terhadap agama yang menyimpang dari konsep dasarnya. Sifat fanatik pemeluk agama yang berlebihan. Adanya tekanan sosial dan politik.


Akibat dari paham radikalisme tersebut, muncul lah suatu perbuatan yakni "Terorisme". Terorisme merupakan suatu perbuatan dengan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau ketakutan yang meluas.
Lebih lanjut, Jaksa Sumitya, S.H menyampaikan bahwa terdapat beberapa cara perekrutan Kelompok Terorisme yakni Secara konvensional membentuk kelompok pengajian. Melalui teknologi media.


Kemudian Jaksa Taufikkul Amri, S.H menyampaikan bahwa Ancaman pidana terhadap terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Jo Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dalam pasal 10 A Ayat (1) dan Pasal 12 A Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, dan pidana mati.


Selanjutnya, Jaksa Rida Osi Lestari, S.H menyampaikan upaya penanggulangan terorisme antara lain Sosialisasi dan aksi kepada masyarakat untuk menolak sikap radikal, memberikan penerangan kepada masyarakat bahwa radikalisme dan terorisme adalah bentuk pelecehan terhadap agama dan kemanusiaan.


Kemudian, Jaksa Sumitya, S.H menambahkan upaya penanggulangan terorisme berupa menekankan arti pentingnya wawasan kebangsaan dan muatan pendidikan formal. Mengurangi dan menghapus kesenjangan sosial, ekonomi, politik, pendidikan dan kebudayaan secara luas.


Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah pada SMA Negeri 1 Bangkinang Kota Kabupaten Kampar oleh Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Riau berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (Prokes).


Kasi Penkum Kejati Riau
BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kegiatan Penyuluhan Hukum JMS Kejaksaan Tinggi Riau di SMAN I Bangkinang Kota
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved