www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
JAM- Pembinaan: RSU Adhyaksa Sudah Memberikan Manfaat Kepada Masyarakat 
Editor: Jarmain | Rabu, 25-01-2023 - 22:00:57 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Bertempat di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono hadir dan memberikan sambutan dalam Penandatanganan Naskah Perubahan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara dan Adendum Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang Penyerahan Pengelolaan RSU Adhyaksa. 


Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Rabu (25/1/2023) menyampaikan ke awak media dalam kesempatan tersebut JAM-Pembinaan menyampaikan pasca berlakunya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Kejaksaan telah diberikan tambahan kewenangan berdasarkan Pasal 30 huruf c yakni menyelenggarakan layanan kesehatan yustisial Kejaksaan.


Hal ini merupakan sebuah babak baru bagi lembaga Kejaksaan yang secara yuridis diberikan mandat undang-undang untuk membangun, menata dan mengoperasikan semua bentuk layanan kesehatan baik dalam rangka penegakan hukum maupun untuk pelayanan kepada masyarakat.


Hingga saat ini antara Kejaksaan RI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah terjalin kerja sama yang baik dan harmonis dalam pengelolaan RSU Adhyaksa dan telah memberikan banyak manfaat, baik kepada Kejaksaan, Pemprov DKI, serta masyarakat umum melalui layanan medis di RSU Adhyaksa, sehingga dirasa perlu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para tenaga kesehatan dan manajemen RSU Adhyaksa atas kerja kerasnya. 


Sejalan dengan kewenangan penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan sambung Kapuspenkum Kejagung, JAM-Pembinaan menyampaikan Kejaksaan didorong untuk bergegas menyiapkan diri mengelola RSU Adhyaksa secara mandiri.


Oleh karenanya, berdasarkan hasil komunikasi antara Kejaksaan dan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan pengelolaan RSU Adhyaksa yang selama ini telah dikerja samakan dengan Pemprov DKI, dapat diserahkan kepada Kejaksaan pada waktu yang telah disepakati. 


“Sebagai salah satu implikasi dari rencana penyerahan dimaksud, maka kedua pihak menyepakati perubahan jangka waktu Perjanjian Pinjam Pakai dan Nota Kesepakatan Bersama. Dengan demikian Kejaksaan dapat mempersiapkan diri lebih awal dalam menata kelola RSU Adhyaksa,” ujar JAM-Pembinaan. 


Lanjut JAM-Pembinaan, Perubahan Nota Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Pinjam Pakai yang telah disepakati dan ditandatangani, memberikan amanah kepada Kejaksaan untuk dapat mengelola RSUA dengan masa transisi sebelum penyerahan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Setelah periode transisi tersebut, Kejaksaan RI akan melakukan pengelolaan RSU Adhyaksa secara penuh dan otonom sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021.


“Atas nama Kejaksaan RI kami sampaikan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta, Direktur RSU Adhyaksa, serta seluruh manajemen dan tenaga kesehatan RSU Adhyaksa, atas kerja luar biasa merintis pengelolaan hingga memperoleh apresiasi dan kepercayaan publik. Semoga kerja sama yang baik dan harmonis dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang telah terjalin selama ini dapat terus terpelihara secara berkesinambungan, baik pada kurun waktu transisi maupun sesudahnya,” tutup JAM-Pembinaan. 


Hadir dalam acara ini diantaranya yaitu Pj. Gubernur DKI Jakarta, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Direktur RSU Adhyaksa. Acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.


Sumber Puskenkum Kejagung


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • JAM- Pembinaan: RSU Adhyaksa Sudah Memberikan Manfaat Kepada Masyarakat 
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved