www.riaukontras.com
| Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian | | Komisi Kejaksaan RI Bersama Universitas Brawijaya Malang Lakukan MoU Serta Mengelar FGD | | Terkait Bendera Robek Terpasang, PJ Bupati Kampar : Sangat Disayangkan Bisa Terjadi | | Rasidah: Pendidikan Karakter Harus Ditanamkan Sejak Usia Dini | | Fery H Praya Pimpin Rapat Penyelesaian Tapal Batas Wilayah Kelurahan dan Desa | | Kepala DPMPTSP Rohil Serahkan Surat Izin Operasional Klinik Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 7 Juni 2023
 
JAM- Pidum Kejagung Setujui Satu Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika
Editor: Jarmain | Senin, 16-01-2023 - 16:34:45 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika. 


Dalam siaran pers Senin (16/1/2023) Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, adapun Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL RUSADI dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1), Kedua Pasal 112 Ayat (1), Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  


Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine Nomor: B/SHPU/73/XI/2022/KES tanggal 08 November 2022, Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL RUSADI positif menggunakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu). Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL RUSADI membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri.


Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.


Tersangka positif (+) menggunakan Narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine.


Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, atau korban penyalahgunaan narkotika;


Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.


Surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.


Surat pernyataan Tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.


Sumber Puskenkum Kejagung


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • JAM- Pidum Kejagung Setujui Satu Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved