www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Kasus Desa Tanjung Karang Sudah P21,Tersangka Belum Ditahan
Editor: | Kamis, 12-01-2023 - 21:01:19 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontrans.com - Kasus korupsi 9 kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar sudah P 21 (Berkas perkara sudah lengkap). Tapi sayangnya tersangka belum di  serahkan oleh pihak Polres Kampar ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kampar,  Rendy Winata, SH  kepada wartawan di depan Aula kantor Bupati Kampar, Kamis siang (12/1) mengatakan, "Kasus Desa Tanjung sudah P21 dan kita sedang menunggu penyerahan barang bukti," ungkapnya.

Ketika ditanya apakah  tersangka sudah ditahan dan Kasi Intel mengakui belum ditahan karena tersangka belum diserahkan oleh penyidik Polres Kampar. "Tersangkanya sampai saat ini belum diserahkan kepada kita," terangnya.

Kasus yang  menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu inisial B tersebut yakni  9 kegiatan fiktif atau kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi uang nya diambil dan tidak disetor kembali ke kas Desa Tanjung Karang. Kegiatan fiktif di Desa Tanjung Karang tersebut terjadi 2 tahun anggaran.

Kegiatan fiktif pertama pada tahun 2018  dan   terjadi 4 kegiatan tidak dilaksanakan pada tahun tersebut terdiri - dari, kegiatan pengadaan barang inventaris kantor Rp 80.434.100. Kedua, pembangunan gedung PAUD Rp 88.205.000, pembangunan turap lapangan bola Rp 47.208.000 dan terakhir pagar kantor desa Rp 100.000.000.

Jumlah uang untuk 4 kegiatan fiktif tersebut sebesar Rp 315.847.100 yang tidak disetorkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang Busriyanto ke kas desa.

Untuk tahun 2019 juga terjadi kembali kegiatan fiktif atau kegiatan tidak dilaksanakan dengan anggaran cukup besar Rp 605.069.600 dengan 5 kegiatan dan uang nya juga tidak disetorkan oleh mantan Kades.

Kegiatan tidak terlaksana tahun 2019 desa Tanjung Karang terdiri terdiri - dari, penyediaan sarana prasarana pemerintah desa Rp 137.452.000, semenisasi jalan Rp 65.526.200, pembangunan turap beton Rp 195.301.500, batuan keuangan provinsi Rp 200.000.000 dan terakhir pengadaan mesin jahit 1 unit Rp 6.789.900. (Apriyaldi)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kasus Desa Tanjung Karang Sudah P21,Tersangka Belum Ditahan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved