www.riaukontras.com
| Boby Kurniawan Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama Masjid Al-Muttaqin Desa Sekodi | | Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Kajati Riau Mengikuti Bimtek Penuntut Umum Sebagai Mediator Penal
Editor: Jarmain | Kamis, 22-12-2022 - 13:55:37 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penuntut Umum sebagai Mediator Penal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.


Bimtek di Ballroom hotel Novotel Pekanbaru tersebut diadakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang akan dilaksanakan selama 2 hari yakni tanggal 21 Desember Sampai dengan tanggal 22 Desember 2022.


Saat di konfirmasi, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., membenarkan kegiatan Bimtek tersebut ke awak media Rabu (21/1/2022)


Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Yunan Harjaka, S.H., M.H, Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Agnes Triani, S.H., M.H, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Erni Mustikasari, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Kacabjari dan Kasi Pidum di Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, Bangka Belitung, Riau, Jambi dan Lampung.


Dalam sambutannya, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Dwi Setyo Budi Utomo sebagai ketua pelaksana dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk lebih memperdalam pedoman nomor 11 tahun 2021 perihal penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dan atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika dan pedoman nomor 18 tahun 2021 perihal penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.


Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Dwi Setyo Budi Utomo juga memaparkan bahwa sebagai ketua pelaksana kegiatan, dirinya melaporkan dalam kegiatan ini diikuti oleh 87 peserta yang terdiri dari Kacabjari dan Kasi Pidum di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Bangka Belitung, Jambi, dan Lampung.


Selanjutnya, dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Yunan Harjaka, S.H., M.H.


Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Yunan Harjaka, S.H., M.H menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia atas terselenggaranya Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif ini serta kepada seluruh peserta dapat mendapatkan ilmu dalam pendekatan keadilan restoratif khususnya dalam perkara tindak pidana narkotika.


Puncak acara, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Yunan Harjaka, S.H., M.H secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.


Kegiatan Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).


Sumber Kasi Penkum Kejati Riau


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kajati Riau Mengikuti Bimtek Penuntut Umum Sebagai Mediator Penal
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved