www.riaukontras.com
| Safari Ramadhan di Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Ingatkan Jangan Bakar Lahan | | Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Tim Tabur Kejagung Berhasil Mengamankan Seorang DPO Inisial IS
Editor: Jarmain | Selasa, 25-10-2022 - 16:57:23 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Belitung di Komplek Summarecon Cluster Btari Blok BG 05 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.


Penangkapan DPO, Senin kemarin (24/10 2022) sekitar pukul 19:20 WIB tersebut di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana saat siaran pers ( Nomor: PR – 1692/137/K.3/Kph.3/10/2022) kepada awak media.


Adapun Identitas Tersangka yang diamankan yakni IS warga alamat  Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 RT 002/RW 008 Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, PNS / Wiraswasta (Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan)


Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menerangkan IS merupakan TERSANGKA dalam tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 untuk biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study), pembuatan Detailed Enginering Design (DED), dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 264.000.000,- (dua ratus enam puluh empat juta rupiah). 


IS diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut yaitu panggilan ke-1 pada 26 September 2022, panggilan ke-2 pada 03 Oktober 2022, panggilan ke-3 pada 10 Oktober 2022, dan oleh karenanya, Tersangka IS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Selanjutnya, Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan Tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Setelah berhasil diamankan, Tersangka IS segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Belitung guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tim Tabur Kejagung Berhasil Mengamankan Seorang DPO Inisial IS
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved