www.riaukontras.com
| Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba | | LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023 | | Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait LKPJ Tahun 2023 | | Pemeliharaan Jalan Bengkalis Kota dan Renovasi Mess Pemda Layak Dilakukan, Ini Penjelasan Kadis PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
NS Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi
Editor: | Sabtu, 08-10-2022 - 01:00:59 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau bersama Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Herdianto, SH., MH bersama dengan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yogi Hendra, SH., MH, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Jupri Wandi Banjarnahor, SH dan Hendri Junaidi, SH (Jaksa Fungsional pada Kejati Riau) melakukan penjemputan paksa kepada NS yang telah diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


NS sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018.


Namun yang bersangkutan tidak memenuhi atau mangkir dari panggilan tersebut. Oleh karena itu Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rohil meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melacak keberadaan saudara NS dan diketahui saudara NS sedang berada di Bandara Soekarno Hatta.


Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.,MH., saat di konfirmasi awak media, Jumat (7/10/2022) membenarkan bahwa NS sudah di amankan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Riau yang bekerjasama dengan Kejari Rokan Hilir.


Kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.,MH, tim penyidik membawa NS ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.


Di ketahui NS merupakan Direktur PT. Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018.


Setelah selesai dilakukan pemeriksaan saudara NS sebagai saksi, tim penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018 dan hasil dari gelar perkara disimpulkan bahwa Atas nama NS selaku Direktur PT. Multi Karya Pratama yang dalam kegiatan ini sebagai penyedia atau pelaksana kegiatan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penetapan tersangka nomor : TAP-04/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 07 Oktober 2022.


Bahwa penetapan tersangka tersebut oleh penyidik setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kegiatan tersebut serta dua orang ahli yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.


Adapun Kasus Posisi :
Bahwa pada tahun 2018, Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan melaksanakan kegiatan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq. Direktorat Perhubungan Laut TA. 2018.


Bahwa surat perjanjian pekerjaan untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Nomor : PR.802/1/01/KSOP.BAA18 Tanggal 29 Juni 2018. Bahwa Kedua belah Pihak sepakat untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pekerjaan lanjutan oembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.715.000.800,- selama 180 hari kalender mulai dari tanggal 30 Juni 2018 s/d 31 Desember 2018.


Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti jaminan uang muka, SSP PPN dan PPh, rincian penggunaan uang muka dan berita acara progres pekerjaan dari konsultan hanya dilampirkan pada pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.


Bahwa sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tahun anggaran 2018, belum mencapai bobot fisik 100% karena masih ada yang belum selesai yakni Selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.


Namun pembayaran sudah dilakukan 100% atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing (Gambar Pelaksanaan) dan Back Up Data / Final quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.


Selanjutnya, tersangka bersama-sama dengan M. Tito Rachmat Prasetyo Alias TITO Bin Munandar (penuntutan dilakukan secara terpisah) diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.483.335.260,- (satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.


Tersangka NS dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT -04/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 07 Oktober 2022 selama 20 hari.


Penetapan tersangka dugaan korupsi Pembangunan Fasilitas Pembangunan Pelabuhan Bagansiapi-Api An. NS mengikuti secara ketat protokol kesehatan (Prokes).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • NS Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved