www.riaukontras.com
| Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Kepala Sekolah SMKN 1 Batang Toru Diduga Lakukan Pungli Uang SPP
Editor: | Kamis, 06-10-2022 - 10:22:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Tapsel, Riaukontras.com - Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan).

Keberadaan guru sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik. Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.Namun Dunia pendidikan di SMK Negeri 1 Muara Batang Toru
Jl.Padangsidimpuan Sibolga Kecamatan Muara Batang Toru Kab.Tapanuli Selatan,seakan-akan tidak peduli dengan aturan hukum yang berlaku, dimana sekolah SMKN 1 Muara Batang Toru diduga kuat melakukan pungutan liar. dengan meminta uang SPP sebesar Rp.70.000 - uang PKL Rp.150 - Alpa Rp.10.000 - uang Baju Rp.950.000 dengan nominal Rp.1.180.000 rupiah dari setiap murid SMKN 1Batang toru.

Dari aduan beberapa orang tua murid kepada awak media mendalami kasus peristiwa tersebut untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat serta akuntabel,dan awak mediapun mencoba menelusuri untuk menggali informasi dari narasumber yang dapat dipercaya serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Orang tua murid berinisial Dn, mengatakan kepada awak media",ya pak kami sebagai orang tua betul-betul miris dengan kebijakan sepihak sekolah. Dimana setelah anak-anak kami diterima di SMKN 1 muara Batang Toru kami dimintai uang sejumlah 950.000 rupiah untuk uang baju
70.000 rupiah untuk uang SPP
150.000 rupiah untuk uang PKL
10.000 rupiah untuk uang Alpa
Kalau ditotalkan semua sekitar Rp.1.180.000 rupiah.padahal dana Bos sudah ada jadi selama ini kemana perginya Dana Bos di SMKN 1 ini."ucap Nara sumber kepada awak media.

Ketika awak media konfirmasi Kepada kepala SMK Negeri 1 Muara Batang Toru Dr.Hj.Siti Masitoh Sinaga, S.pd.M.pd ketika dikonfirmasi melalui selularnya Rabu (05-10/2022) siang  mengatakan"memang benar pihak sekolah meminta uang SPP Rp.70.000 tanyalah perda peraturan 148 akupun sudah lupa perdanya aku lagi dirumah sakit coba aja tanya kesekolah yang lain ya sekolah lain pasti tau,"ucap Kepala sekolah kepada awak media.

Padahal sudah jelas,Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Para wali murid berharap peristiwa di SMKN 1 Muara Batang Toru ini dapat tersampaikan ke Pemda Tapanuli Selatan bahkan ke Kemendikbud. Agar para pelaku diberikan sanksi hingga pemecatan, supaya kejadian ini tidak terulang bagi anak cucu kita di kemudian hari.(Bal)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kepala Sekolah SMKN 1 Batang Toru Diduga Lakukan Pungli Uang SPP
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved