www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Imam Masjid Al Mizan Kejati Riau Ingatkan Pegawai Mementingkan Shalat dan Mendidik Anak
Editor: | Rabu, 05-10-2022 - 16:40:11 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Usai sholat zuhur berjemaah, Imam Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau Ustadz Almasuri, S.,Pd,I memberikan tausiah agama dengan tema mementingkan shalat dan mendidik anak.


Kegiatan tausiah (Religius-red) Ba'da Zuhur ini yang di ikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau di benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.,MH., Rabu (5/0/2022).


Dalam Tausiah Ba'da Zuhur tersebut, Imam Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau Ustadz Almasuri, S.Pd.I menyampaikan hadits Rasulullah SAW pernah berwasiat tentang 10 perkara yaitu
Janganlah menyekutukan Allah SWT.


Janganlah mendurhakai orang tuamu. Janganlah sekali-kali sengaja meningglkan shalat fardhu. Janganlah minum khamer (minuman keras). Jauhilah maksiat sebab Allah SWT akan murka.
Janganlah lari dari medan perang sekalipun teman-temanmu gugur.
Tetaplah ditempatmu kendatipun wabah penyakit menimpa orang-orang. Nafkahilah keluargamu semampumu. Janganlah tinggalkan rotan untuk mendidik anakmu. Takut-takutilah mereka kepada Allah supaya mereka tidak berbuat keburukan.


Maksud dari jangan tinggalkan rotan adalah sambung Imam Masjid Al Mizan Kejati Riau, jangan sampai seorang ayah lengah ketika anak berbuat kesalahan dengan tidak mengingatkannya. Pada saat ini banyak orang tua yang tidak berani menegur anak dengan alasan kasih sayang. Ketika anak sudah terbiasa melakukan perbuatan buruk barulah banyak orang tua yang menyesal dan justru akan menjadi suatu kekejaman jika kita membiarkannya.


Kemudian Imam Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau Ustadz Almasuri, S.Pd.I menyampaikan bahwa banyak hadist yang menyatakan bahwa anak usia 7 tahun hendaknya disuruh mendirikan shalat dan jika mereka mencapai usia 10 tahun hendaklah mereka dipukul ketika meninggalkan shalat di kutip dari kitab Durrul Mantsur.


Kitab Jamiush Shaghir, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa tidak ada pemberian yang lebih baik dari seorang ayah kepada anaknya daripada pengajaran akhlak yang baik. Maka dengan demikian sebagai orang tua kita harus bijak dalam mendidik anak terutama dalam melaksanakan kewajiban ibadah shalat. tutup Ustadz Almasuri, S.Pd,I.


Terpisah, Kasi Penkum Kejati Riau saat di konfirmasi awak media menambahkan, dengan dilaksanakan Tausiyah Bada Dzuhur ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya melaksanakan ibadah shalat dan mendidik anak agar tetap berada dijalan yang benar serta menjauhi larangan-Nya.


Kegiatan Tausiyah Bada Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (Prokes).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Imam Masjid Al Mizan Kejati Riau Ingatkan Pegawai Mementingkan Shalat dan Mendidik Anak
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved