www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Wakajati Riau Menjadi Nara Sumber Dialog Kebangsaan di Unilak
Editor: Emos Gea | Senin, 19-09-2022 - 18:04:15 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Pendekatan Restorative Justice merupakan pendekatan dalam penyelesaian masalah yang menekankan pada pemulihan kerugian korban dan pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban serta komunitasnya masing-masing.


Demikianlah Ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Kebangsaan di Aula Pustaka Universitas Lancang Kuning (Unilak). Senin (19/9/2022)


Hadir dalam kegiatan yang mengangkat tema “Restorative Justice Sebagai Jalan Menuju Keadilan Dalam Masyarakat Terkait Penyelesaian Hukum Di Provinsi Riau” antara Kapolda Riau yang diwakili oleh Reskrimsus Polda Riau
Kombes Pol Ferry Irawan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Dr. Fahmi, SH., MH, Anggota DPR RI Effendi Sianipar, Badan Eksekutif Mahasiswa Unilak.


Berdasarkan konfirmasi awak media ini ke Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH, dalam kegiatan Dialog Kebangsaan ini, selanjutnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menjelaskan Pengertian dan Tujuan Pelaksanaan Restorative Justice menurut Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 bahwa Keadilan Restorative adalah penyelesaan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.


Lebih lanjut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga menjelaskan asas pelaksanan Restorative
Justice adalah keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir serta
cepat, sederhana dan biaya ringan.


Kemudian di paparkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH., yakni syarat-syarat penerapan Restorative Justice yaitu tersangka baru pertamakali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5(lima) tahun dan tindak pidana dipidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau
nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).


Sedangkan Pertimbangan penerapan Restorative Justice diantaranya adalah subjek, objek, kategori dan ancaman
tindak pidana; latar belakang terjadinya/dilakukannya tindak pidana; tingkat ketercelaan; kerugian
atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana; cost and benefit penanganan perkara; pemulihan
kembali pada keadaan semula; dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.


Untuk diketahui, sambung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH., saat ini Kejaksaan Tinggi Riau sudah menyelelesaikan 37 (Tiga Puluh Tujuh) perkara/kasus dengan pendekatan Restorative Justice.


Restorative Justice yang utama bukan perdamaian, namun esensi
Restorative Justice adalah pemulihan. Pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat.


Dalam kegiatan dialog kebangsaan di Universitas Lancang Kuning tersebut mengikuti secara ketat
protokol kesehatan (prokes).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Wakajati Riau Menjadi Nara Sumber Dialog Kebangsaan di Unilak
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved