www.riaukontras.com
| Boby Kurniawan Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama Masjid Al-Muttaqin Desa Sekodi | | Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Soal LAMR, PN Pekanbaru Sebut belum Berwenang Mengadili Gugatan SAB
Editor: Emos Gea | Kamis, 15-09-2022 - 19:30:14 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan tiga amar putusan terkait gugatan Syahril Abu Bakar, bahwa mereka tak berwenang untuk mengadili. Amar ini dikeluarkan pada hari ini, Kamis (15/9/2002).


Adapun amar putusan PN Pekanbaru tersebut:
Pertama, menyatakan menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat II, tergugat IV, tentang kewenangan mengadili.


Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara 164/Pdt.G/2022/PN Pbr;


Ketiga, menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.988.000.


Amar putusan PN Pekanbaru ini, menyusul
eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat I,II, III, dan IV. "Alhamdulillah, eksepsi kita di terima oleh PN Pekanbaru dengan amar putus belum berwenang mengadili perkara yang digugat kepada klein kita," kata salah orang kuasa hukum tergugat Aziun Asyaari. SH, MH.


Dalam eksepsinya kuasa tergugat menyampaikan,
bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I , II , III dan IV, adalah mengenai perkara internal di Lembaga Adat Melayu Riau dimana dalam gugatan penggugat baik dalam posita maupun petium penggugat menggugat keabsahan pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Lembaga Adat Melayu Riau yang dilakukan oleh tergugat I , II , III dan IV pada tanggal 16 s/d 17 April 2022.


Selain itu, eksepsi yang disampaikan kuasa tergugat juga menyebutkan, bahwa karena gugatan penggugat adalah mengenai perselisihan internal, maka yang berwenang menyelesaikan adalah Dewan Kehormatan Adat (DKA). Hal ini tegas disebutkan dalam BAB IV Pasal 4 Ayat 1 Anggaran Rumah Tangga, yakni Dewan Kehormatan Adat (DKA) berfungsi sebagai unsur persebatian Lembaga Adat Melayu Riau dengan tetua adat, ulama dan tokoh masyarakat melayu Riau yang dapat memberikan tunjuk ajar, petuah amanah dalam melaksanakan kegiatan Lembaga Adat Melayu Riau.


Terkait hal itu, kuasa tergugat meminta perhatian pengadilan, bahwa penggugat sama sekali belum pernah mengajukan perselisihan tersebut kepada Dewan Kehormatan Adat (DKA), oleh karenanya terbukti menurut hukum, Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang mengadili gugatan perkara A-Quo.


Sebagai mana diketahui, bahwa Sahril Abubakar menggugat Tarlali, Jonadi Dasa, Taufik Ikram Jamil, Marjohan, bahkan gubernur Riau terkait dilaksanakan Mubeslub LAMR.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Soal LAMR, PN Pekanbaru Sebut belum Berwenang Mengadili Gugatan SAB
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved