www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
DPRD Rohil Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus LKPJ
Editor: Emos Gea | Selasa, 13-09-2022 - 13:00:49 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bagansiapiapi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Bersama Pemerintah Daerah menggelar Rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rohil Tahun Anggaran 2021, dan Sekaligus menyampaian rekomendasi pansus.


 


Rapat paripurna DPRD dilaksanakan di Ruang Rapat gedung DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan, Senin (23/5/2022) Sore.


 


Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi SE, Didampingi Ketua DPRD Maston, Wakil Ketua l Abdullah, Wakil Ketua lll Hamzah, dan dihadiri Anggota DPRD Rohil, serta dihadiri juga oleh Sekretaris DPRD Rohil Sarman Syahroni ST, dan Kabag persidangan DPRD Rohil H Julianda, Sedangkan dari pemerintah daerah dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS MH, Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Rohil, Sekretaris dan Kabid.


 


Amansyah Selaku Ketua pansus menyampaian, bahwa hasil pembahasan pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD kabupaten Rokan Hilir atas laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021, bermaksud memberikan rekomendasi kepada kepala daerah kabupaten Rokan Hilir untuk ditinjaklanjuti dalam rangka mengatasi permasalahan yang dihadapi ketika menyelenggarakan tugas pemerintahan.


 


"Tujuannya adalah agar Kepala daerah kabupaten Rokan Hilir menyempurnakan laporan keterangan pertanggungjawaban ini sesuai rekomendasi DPRD Rohil dan memperbaiki pelaksanaan APBD kabupaten Rokan hilir dalam tahun anggaran berikutnya, dan semua permasalahan rekomendasi yang kami sampaikan dalam laporan ini telah kami bahas, dan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah sepakat untuk melaksanakan tindaklanjutnya, dan selengkapnya catatan hasil evaluasi dan rekomendasi DPRD kabupaten Rokan Hilir terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini," 
Jelasnya.


 


Harapan kami kiranya laporan hasil pembahasan atas LKPJ Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 terkait rekomendasi dalam Forum Sidang yang terhormat ini dapat diterima oleh seluruh anggota DPRD yang hadir, dan terakhir dari kami.


 


"Sebaik apapun rekomendasi ini tiada artinya, jika tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan Pengawasan DPRD secara bertanggungjawab dalam laporan ini," timpalnya.


 


Sementara itu Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam pidato rekomendasi LKPJ Tahun 2021 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS MH menyampaian bahwa dalam menyusun laporan keuangan, pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan Review oleh Inspektorat kabupaten Rokan Hilir, sehingga laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) yang berbasis Akrual.


 


"Alhamdulillah dapat kita laksanakan sesuai dengan kondisi yang baik, setelah melalui berbagai upaya yang telah dilaksanakan, walupun masih dalam kondisi keterbatasan kemampuan Keuangan daerah yang belum optimal, dan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 telah pula dilakukan Review oleh Inspektorat kabupaten Rokan Hilir, sehingga laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan(SAP) yang berbasis Akrual, sebagaimana diamanatkan pada ketentuan pasal 32 ayat (1) undang undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Alhamdulillah telah sesuai pula dan diaudit oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia ( BPK RI) perwakilan Provinsi Riau dengan Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP)," Ucapnya. (Adv)


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • DPRD Rohil Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus LKPJ
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved