Maraknya Perjudian Online Slot, Agen Chip Diciduk Polsek Kampar Kiri
Editor: Made Waruwu | Minggu, 21-08-2022 - 13:19:14 WIB
|
Foto pelaku Perjudian slot online jenis game high domino ( humas polres) |
KAMPAR KIRI, RiauKontras.com – Perjudian slot online jenis game high domino diungkap jajaran Polsek Kampar Kiri Resort Kampar, hal ini dikatakan Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani SH kepada wartawan (20/08/2022).
Pengungkapan ini berhasil ditindak diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri tepatnya di Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, dengan inisial pelaku POA alias HRS (Lk, 45 Th).
“Pengungkapan ini berhasil mengamankan pelaku di Ruko Bangunan Horas, inisial POA alias HRS bersama barang bukti.” Ungkap Kapolsek.
Barang Bukti dari kejadian ini berupa 1 (satu) unit Handphone Honor warna hitam yang digunakan transaksi jual beli chip game online, 1 (satu) unit Handphone merek Realmi yang digunakan untuk permainan game online high domino dan uang tunai senilai Rp 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Reskrim Polsek Kampar Kiri mendapat informasi adanya bahwa di Toko Bangunan Horas yang berada d Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri diduga adanya aktivitas permainan serta jual beli game online chip high domino. L
Tanpa mengulur waktu dan gerakan terukur dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, IPTU Supriadi SH bersama Tim langsung bergerak ke TKP.
“Tim sudah turun melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, dan setibanya di TKP didapati pelaku sedang bertransaksi chip dan melakukan aktifitas yang terindikasi perjudian online. Dan pelaku kita amankan langsung.” Pungkas Kapolsek.
Dibeberkan Kompol Rahmadani, “tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Kampar Kiri untuk diproses penyidikan selanjutnya.”
“Pelaku mengakui jual beli chip untuk perjudian game Higgs Domino sudah 3 (Tiga) bulan dengan omset jual beli chip yang diperolehnya per hari lebih kurang sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan keuntungan bersih yang diterimanya sehari lebih kurang sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus ribu rupiah).” Jelas Kapolsek menyampaikan keterangan pelaku.
Tutup pria berpangkat Komisaris Polisi ini, ancaman kasus ini Pasal 303 KUHPidana. Sabri
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :