Banggar DPRD Kota Bekasi Bocorkan Catatan Merah Yang Harus di Evaluasi oleh Pemerintah Kota Bekasi
Editor: | Rabu, 13-07-2022 - 09:34:34 WIB
Kota Bekasi, Riaukontras.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi membocorkan catatan merah yang harus dievaluasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Catatan ini tentang hasil pembahasan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.
Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti mengatakan jika permasalahan yang ada meliputi kurangnya peran Inspektorat Kota Bekasi dalam menjalankan early system warning terkait pelaksanaan program atau kegiatan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sebelum adanya temuan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), belum dilaksanakan secara maksimal Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang penyelenggaraan Kota Cerdas (smart city),” kata dia, Selasa (12/7/2022).
Hal ini berdampak pada kebocoran dan penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi di sektor pemungutan dan pengelolaan retribusi daerah.
“Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak paham system prosedur atau petunjuk teknis dan SDM yang paham tetapi lalai dan belum adanya system prosedur atau petunjuk teknis dan kalaupun ada tetapi belum di perbaharui,” ungkapnya.
Sejauh ini, Badang Anggaran juga telah memberikan rekomendasinya kepada Pemkot Bekasi berdasarkan pada hasil kerja dari Badan Anggaran dalam pembahasan LHP BPK tersebut.
“Badan anggaran merekomendasikan agar Inspektorat memonitor dan memastikan, semua tindaklanjut temuan hasil pembahasan LHP di setiap OPD terlaksana dan terselesaikan dengan status closed, temuan LHP BPK adalah hasil uji sampling,” kata dia.
Menurutnya, Inspektorat harus proaktif mereview semua temuan dengan sifat dan proses yang sejenis di seluruh OPD lainnya, serta memastikan ditindaklanjuti untuk menghindari timbulnya masalah yang sama di tempat lain dan program internal audit di seluruh OPD agar dilakukan dengan berbasis resiko dengan inputan prioritas adalah area-area OPD yang telah teridentifikasi dalam LHP BPK maupun OPD dengan capaian kinerja yang tidak memadai.
Badan Anggran juga menyampaikan kepada Pemkot Bekasi agar segera menginisiasi dan mengintensifkan proses online transaction dalam berbagai proses retribusi, pungutan maupun pajak, sebagai refleksi dari inisiatif Smart City yang telah digagas dalam Perda terkait.
“Untuk mereduksi dan mengeliminasi kebocoran pendapatan, temuan pada Retribusi Pasar yang selalu terulang, Bapenda bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian harus segera melaksanakan Penerapan cash less dan digitalisasi dalam pengelolaan retribusi daerah, hal ini menjadi prioritas pembangunan tahun ini, sehingga dapat dilaksanalan paling lambat sampai dengan akhir tahun 2022,” tegasnya.
(Harto/ADV/SETWAN)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :