www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Dituding Memeras Terlapor 20 Juta,
PMP Pekanbaru Bantah, Berikut Penjelasan Kuasa Hukumnya
Editor: KEND ZAI | Jumat, 08-07-2022 - 12:09:49 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riaukontras.com - Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru melalui Kuasa hukumnya, bantah tudingan terkait pemerasan terhadap Pelapor inisial DP yang diduga di lakukan oleh dua orang kuasa hukumnya, yakni inisil R dan RE saat melakukan Mediasi antara Kuasa hukum pelapor dengan terlapor di Polda Riau, Kamis, 7/7/22. Dalam tudingan itu, dikabarkan kedua Kuasa hukum PMP Inisila R dan RR meminta kepada terlapor (DP_red) agar menyiapkan uang sejumlah 20 juta guna untuk mencabut laporan dan juga sebagai pengganti biaya transportasi selama ini.


Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) melalui kuasa hukumnya menegaskan, bahwa sama sekali tidak ada melakukan pemerasan terhadap pelopor (DP_red) atas dugaan pencemaran nama baik di Media sosial yang telah dilaporkan di polda Riau waktu lalu.


Rini didapingi Rere selaku kuasa hukum Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP), Menyampaikan Pada Media ini, Jumat (8/7/22), Bertempat di Kantor Sekretariat Pemuda Milenial Pekanbaru, Jalan. Jln duyung No. 14, Kota Pekanbaru bahwa, setelah Polda Riau melakukan penyidikan atas laporan ketua Pemuda Millenial Pekanbaru, pihak penyidik mencoba untuk memediasi dan melakukan restorasi justice atas laporan tersebut. Dimana sebelumnya Ketua Pemuda Millenial Pekanbaru Teva Iris telah melaporkan Dimas pangestu atas pelangaran UU ITE. Namun mediasi yang dilakukan polda tersebut berjalan gagal dan malah Dimas Pangestu (PD) menyatakan bahwa Pengacara Pemuda Millenial Pekanbaru memeras dirinya.


Mediasi yang dilakukan oleh Polda Riau tersebut dilaksanakan pada hari Kamis(7/7) di Mapolda Riau. Adanya mediasi tersebut tak lepas dari arahan dan sesuai Perkap Kapolri 6 tahun 2019. Dimana dalam masalah pencemaran nama baik dan bukan atensi publik harus dikedepankan Restorasi Justice. Oleh karena itulah pihak penyidik mencoba memediasi secara kekeluargaaan sebelum masalah pencemaran nama baik tersebut berlanjut keranah hukum. Namun sayang bukannya menyambut dengan baik apa yang telah dilakukan oleh pihak penyidik tapi pihak Dimas pangestu malahan menuduh pengacara Pemuda Millenial Pekanbaru melakukan pemerasan terhadap dirinya.


Menurut Rini dan Rere selaku Pengacara Pemuda Millenial pekanbaru apa yang disampaikan oleh Dimas pangestu adalah bohong. Selain itu Dimas pangestu seakan akan ingin membuat image bahwa dirinyalah yang teraniaya padahal dalam masalah ini Dimas pangestu adalah pihak yang dilaporkan dan sedang dalam tahap penyidikan oleh pihak Polda Riau.


"Dimas Pangestu (PD) telah dilaporkan oleh ketua Pemuda Millenial Pekanbaru atas dugaan pencemaran nama baik melalui Media Sosial. Dimana laporan atas Dimas Pangestu telah ditangani oleh Subdit V syber direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Hal ini juga bisa dilihat dengan telah keluarnya sprint Lidik dengan No: Sprint Lidik/149/IV/2022/Ditreskimsus. Sprint tersebut dikeluarkan pada tanggal 09 Juni tahun 2022. Berarti kasus tersebut sedang dalam proses lidik untuk mengumpulkan bukti bukti terkait laporan tersebut," jelas ujar Rini didapingi Rere pada media ini.


Lebih lanjut Rini Menyatakan, Kami sangat apresiasi kinerja penyidik atas penanganan laporan pencemaran nama baik melalui Medsos tersebut. Semua tahapan yang dikerjakan oleh Subdit V Ditreskrimsus telah sesuai dengan Perkap Kapolri No 06 Tahun 2019 yakni tentang mekanisme dalam penyidikan tindak pidana.Itu telah memperlihatkan bahwa Polri telah makin Profesional dalam menangani perkara.


"Memang dalam masalah pencemaran nama baik ini ada juga diatur mekanisme tentang restorasi justice agar sebelum dilanjutkan perkara tersebut dicoba dulu mediasi oleh penyidik pada kedua belah pihak. Hal tersebut dilaksanakan oleh pihak penyidik pada kamis (7/7/22) yang lalu pada pukul 10.00 WIB," Kata Rini.


Dikatakanya, Mendapat undangan mediasi tersebut selaku masyarakat yang taat hukum tentu kami memenuhi undangan tersebut. Saat mediasi ini pihak penyidik mempertemukan kami selaku kuasa hukum dengan terlapor Dimas Pangestu.Tentu sebagai seorang yang melakukan kesalahan harus ada konsekwensi yang mesti ditanggung. Tidak mungkin setelah melakukan kesalahan seseorang bisa seenaknya tampa ada pertanggung jawaban. Kalau bisa seperti itu bisa hancur negara ini, karena masyarakat bisa seenak hati melawan hukum dan cukup dengan permintaan maaf saja.


"Selaku masyarakat ketimuran tentu kami mengedepankan adap dan etika serta mudah memaafkan.Namun dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Dimas Pangestu telah membuat Ketua Pemuda Millenial pekanbaru mengalami kerugian secari moril dan materil.Jadi Dimas Pangestu harus bisa mempertanggung jawabkan hal tersebut,salah satunya selain masalah hukum adalah dengan mengganti semua kerugian materil dan in materil yang diterima oleh Teva iris.Besaran jumlahnya tentu bisa disepakati,dan sebagai korban pasti kami punya hak untuk mengajukan besaran jumlahnya.Soal sanggup atau tidak tentu nanti dibicarakan lagi, " ujar Rini & Rere.


"Jadi apa yang kami ajukan bukan memeras tapi hanya mencoba menyampaikan besar kerugian yang harus ditanggung Dimas Pangestu atas perbuatannya. Mana mungkin kami melakukan pemerasan didepan pihak penegak hukum. Kalau benar kami memeras tentu penegak hukum akan menghentikannya. Jadi setelah melakukan perbuatan melanggar hukum,kini Dimas Pangestu membuat seolah olah dirinya jadi korban.Tentu ini suatu hal yang lucu.Jika memang tidak sanggup memenuhi kewajiban dalam proses mediasi maka sudah seharusnya Dimas Pangestu mencoba menghadapi konsekwensi hukum yang harus dia terima, " tutupnya.


Reporter : KEND ZAI.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • PMP Pekanbaru Bantah, Berikut Penjelasan Kuasa Hukumnya
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved