www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Oknum Pengacara Diduga Intimidasi Keluarga Korban Tabrakan Meninggal Dunia
Editor: | Kamis, 07-07-2022 - 00:21:29 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riaukontras.com - Seorang oknum pengacara yang mengaku sebagai kuasa hukum pelaku penabrak hingga meninggal dunia, korban tinggal di Jl. Cendrawasih, Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru. Oknum pengacara ini diduga mencoba mempengaruhi dan mengintimadasi keluarga Korban untuk membuat surat Perdamaian sebagai dasar Meng Klaim Asuransi Jasa Raharja korban. Kamis (7/7/22).


Bahkan oknum pengacara, Adha Nuraya, yang mengaku kuasa hukum Pelaku penabrak tanpa ada surat kuasa dari Klienya itu meminta kepada keluarga Korban supaya memberikan uang kepada pihak kepolisian guna memperlancar berjalanya olah TKP.


Untuk di ketahui, Pada Hari Kamis Malam 30/6/22 malam terjadi Kecelakaan (Tabrakan) di Jalan Soebratas Panam, Pekanbaru yang mengakibatkan Korban An. Ali Wafa tidak sadarkan diri dan malam itu juga di larikan kerumah sakit hingga meninggal dunia.


Keesokan Hari ini, Pihak keluarga dan saksi Korban mendatangi Unit Laka Lantas Polresta Pekanbaru untuk Meminta Surat Keterangan Kecelakanan sebagai syarat Meng klaim Jasa Raharja sikorban.


Sesampainya Pihak korban beserta saksi Korban di dapingi Awak Media di Unit Laka Lantas Polresta Pekanbaru meminta Kepada Pihak Keluarga Korban Untuk Membawa Barang Bukti Yakni Motor Pelaku penabrak dan Motor Korban tabrak.


Atas perintah tersebut, pihak keluarga korban kembali kerumah dan mencoba berkomunikasi dengan Pelaku Penabrak. Dengan kesepakatan pihak Keluarga Korban dan pihak pelaku, maka kedua belah pihak kembali mendatangi unit laka lantas polresta dengan membawa barang bukti sepeda motor pelaku dan korban.


Ketika Pihak Keluarga dan saksi Korban tiba di Unit Laka Lantas Polresta Pekanbaru, tiba tiba seorang oknum pengacara An. Adha Nuraya yang mengaku kuasa hukum pelaku penabarak mengatakan kepada Keluarga Korban dan saksi korban supaya pihak keluarga korban membuat surat perdamaian supaya Asuransi Jasa Raharjah cepat klaim. Dan Perbincangan tersebut telah di abadikan melalui rekaman suara oleh awak media yang ikut mendapingi keluarga dan saksi korban saat itu.


"Kata polisi tadi urus cepat Jasa Raharja nya dan juga urus surat perdamaianya. Jasa Raharja harus ada akta perdamaian, Kalau tidak ada akta perdamaian maka Jasa Raharja tidak bisa keluar. Makanya saya bilang sama abang, nanti malam pergi saja di TKP dan akta damai nanti saya bawa disana biar saya buat di kantor nanti. Senin kita urus Jasa Raharja nya," ujar Adha Nuraya, yang mengaku kuasa hukum pelaku kepada Keluarga dan saksi Korban.


Ironisnya, Adha Nuraya juga di duga meminta kepada Kelurga Korban supaya memberikan berupa uang kepada pihak yang melakukan oleh TKP. Menurutnya, dengan diberikan uang minum tersebut maka proses cepat selesai.


"Makanya, kalau ada nanti dana minum 100 atau 200 untuk kawan kawan ini nanti yang melakukan olah TKP kita bantu, Kan kita paksakan nih turun malam ini untuk olah TKP, pasti turun itu. Saya pastikan keluar sore ini hasilnya. Biasa itu biar barangnya cepat," katanya


Sementara tujuan Saksi Korban dan keluarga korban datang ke Unit Laka Lantas Polresta adalah meminta surat keterangan kecelakaan bukan untuk damai. Dan Juga pihak keluarga korban belum meminta kepada pengacara itu untuk mengurus Jasa Raharja.


Salah seorang keluarga korban (alm) yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan ini menjelaskan pada Media ini bahwa pihaknya sangat kesal dan kecewa atas sikap yang ditunjukkan oleh oknum yang mengaku pengacara dan atau kuasa hukum pelaku tabrak tersebut.


"Saya selaku keluarga almarhum bang merasa kesal. Sudah jelas jelas kami sedang suasana duka atas kepergian almarhum justru di intimidasi kami supaya ada surat perdamaian terlebih dahulu terkesan mereka para pelaku melalui Kuasa hukum mereka memaksa kami untuk damai, " ujar keluarga korban dengan kesal bercampur wajah sedih atas kepergian almarhum, Pada Media ini, Sabtu (2/7/22).


Dijelaskanya bahwa kedatangan mereka di Unit Lakalantas Polresta Pekanbaru hanya untuk meminta surat Keterangan Kecelakaan yang menimpa keluarganya yang terjadi di Jl. Soebrantas Panam pada Kamis, (30/6/22) lalu, guna untuk mengurus atau meng Klaim Asuransi Jasa Raharja, bukan untuk membuat Surat Perdamaian seperti yang diminta oleh oknum Pengacara yang mengaku Kuasa Hukum Pelaku tabrak tersebut.


"Kami ke Unit Lakalantas Polresta Pekanbaru itu untuk meminta Surat Keterangan Kecelakaan bang. Tapi entah kenapa tiba tiba datang oknum yang mengaku pengacara atau kuasa hukum pelaku yang menabrak keluarga saya tanpa menunjukkan Surat Kuasanya, lantas meminta kepada saya buat surat perdamaian dulu baru bisa di Klaim Asuransi Jasa Raharja karena katanya kalau tidak ada surat perdamaian itu maka Asuransi Jasa Raharja tidak bisa di Klaim, " ujarnya.


"Aneh saja, kenapa dia ikut campur dalam masalah ini. Kenapa Jasa Raharja yang dia pikirkan?. Sama sekali kami belum minta kedia untuk mengurus Jasa Raharja dan kami tidak kenal dia, masa dia tiba tiba minta buat surat perdamaian sebagai dasar untuk meng klaim Asuransi Jasa Raharja. Bukan surat perdamaian dulu yang Kami pikirkan tapi kami selesaikan dulu berkas persyaratan untuk meng klaim Asuransi Jasa Raharja almarhum ini, " sambungnya.


Selanjutnya, dikatakanya, Pengacara atau kuasa hukum itu seharusnya menunjukkan Surat Kuasa dari Klienya dan yang diurusnya adalah Klienya bukan ikut campur dalam pengurusan Asuransi Jasa Raharja Korban.


"Dia mengaku Pengacara dan Kuasa Hukum Korban tanpa menunjukkan ke kita Surat Kuasa resmi dari Klienya. Saya bingung apakah dia ini kuasa hukum resmi dari pelaku tabrakan (Klienya)..? atau memang karena ini uang makanya dia ikut campur untuk mengurus Asuransi Jasa Raharja Korban?. Kok dia tidak tau tupoksinya," tanya sumber.


Sebelumnya, Sabtu (2/7/2022), dikonfirmasi kepada Adha Nuraya melalui pesan WhatsApp nya terkait pernyataanya kepada keluarga korban dan juga terkait surat Kuasa resminya dari pelaku (Klienya). Namun hingga ditanyangkan pemberitaan ini, Adha Nuraya hanya memilih diam walau pesan Konfirmasi Media ini tampak terbaca/ centang biru.


Reporter : KEND ZAI


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Oknum Pengacara Diduga Intimidasi Keluarga Korban Tabrakan Meninggal Dunia
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved