www.riaukontras.com
| Boby Kurniawan Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama Masjid Al-Muttaqin Desa Sekodi | | Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Diduga Sebagai Bandar Sabu, Polres Pelalawan Tetapkan " DW " Sebagai DPO Kepemilikan 1/2 Kg Sabu
Editor: | Rabu, 18-05-2022 - 15:04:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Riaukontras.com - Bermula keberhasilan Polres Pelalawan melalui Satresnarkoba berhasil meringkus 2 warga Dusun Toro, seorang wanita berinisial EL (38) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu dan seorang pria berinisial IM(45) dengan barang bukti dari kedua tersangka didapati seberat 500 gram sabu atau 1/2 Kg sabu.

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasat Narkobanya, Iptu Rejoice Benedicto Manalu menjelaskan EL dan IM diringkus Satnarkoba pada Minggu,(1/5/2022) di Dusun Toro Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Informasi peredaran narkoba tersebut didapat dari warga sekitar, ungkapnya pada Rabu,(18/5/2022) didampingi Paur Humas AKP Edi Haryanto pada konferensi persnya di Mapolres Pelalawan.

Dari keterangan para tersangka IM diketahui dia memperoleh seluruh narkoba tersebut dari seorang warga Propinsi Sumut berinisial "DW".

Berbekal informasi dari tersangka IM, DW warga sumut itu sudah dikejar dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO), Kasat menuturkan DPO tersebut akan terus dikejar sampai dapat perkaranya diajukan dipersidangan.

Sedangkan kedua tersangka EL dan IM dikenakan pasal 114 ayat 2  jo 112 ayat 2, UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tambah Kasat, kedua tersangka narkoba diketahui sudah beroperasi menjual barang haram tersebut selama lima bulan di Kecamatan Ukui.

Berbekal informasi warga, Team Joker langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang wanita berinisial EL (38) tahun setelah di geledah di dalam tas tersangka di temukan narkotika jenis sabu seberat 473 gram yang terbungkus dalam 15 paket besar dan temannya IM ( 45 )  yang juga warga Toro Jaya didapati 16 gram sabu yang dibungkus dengan 4 paket sedang.

Kasat menyebut, kasus narkoba ini menjadi perhatian serius pada satuan narkoba karna barang buktinya yang begitu besar dan miliki jaringan antar propinsi. Ia berjanji akan menuntaskan kasus ini dan akan berantas narkoba di tuah negeri seiya sekata.

(Yusuf Situmorang)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga Sebagai Bandar Sabu, Polres Pelalawan Tetapkan " DW " Sebagai DPO Kepemilikan 1/2 Kg Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved