www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Setelah Liburan, Pemprov Riau Terapkan WFH 25 Persen
Editor: | Minggu, 08-05-2022 - 19:25:31 WIB

Ket. Foto sumber dari Mediacenter Riau
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riaukontras.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberlakukan work from home (WFH) 25 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) pasca libur lebaran. Kebijakan ini diberlakukan untuk menindaklanjuti arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang meminta pejabat pembina kepegawaian untuk menerapkan WFH bagi pegawainya untuk mengurai kemacetan arus balik lebaran 2022. Sedangkan Work From Office (WFO) sebanyak 75 persen.

"Kepala perangkat daerah dimohon agar menerapkan kebijakan WFH pada tanggal 9 sampai 13 Mei 2022 maksimal 25 persen dari jumlah pegawai, baik ASN dan non ASN," kata Asisten Administrasi Umum Setdaprov Riau, Joni Irwan, Minggu (8/5/2022).

Selanjutnya, kepala perangkat daerah diminta untuk memastikan pelaksanaan WFH 25 persen, tidak mengurangi produktivitas pencapaian kinerja ASN dan non ASN, serta kerja organisasi dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

"Pelaksanaan WFH dan disiplin ASN maupun non ASN di lingkungan kerja masing-masing menjadi tanggung jawab kepala OPD. Dan mereka juga diminta untuk melaporkan pelaksanaannya kepada gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah," terangnya.

Apabila terdapat ketidakdisiplinan pegawai, maka kepala perangkat daerah diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN maupun non ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

"Hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," tegasnya.


Sumber: Mediacenter Riau
Editor: Emos


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Setelah Liburan, Pemprov Riau Terapkan WFH 25 Persen
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved