www.riaukontras.com
| Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba | | LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023 | | Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait LKPJ Tahun 2023 | | Pemeliharaan Jalan Bengkalis Kota dan Renovasi Mess Pemda Layak Dilakukan, Ini Penjelasan Kadis PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
1.344 narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi mendapatkan Remisi
Editor: | Rabu, 04-05-2022 - 08:48:24 WIB

Ket foto: Suasana pemberian remisi khusus kepada WBP
TERKAIT:
   
 

Kota Bekasi, riaukontras.com - Hari Raya juga dirasakan oleh warga binaan, di bulan baik sehingga mereka merasakan kebahagian.


“Di lapas Bekasi dari sekitar 1900 warga binaan, terdapat 1344 narapidana yang mendapatkan remisi, dari sejumlah itu ada 15 orang yang dinyatakan bebas langsung,” tutur Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Hensah kepada awak media, Senin (2/5/2022).


Hensah menuturkan para napi lain yang tidak diberikan remisi harus menjalani sisa pidananya. Rata-rata kasus napi tersebut adalah narkoba.


Yang selebihnya itu masih harus menjalani sisa pidana nya, rata-rata tetap (kasus) narkoba, paling pidana-pidana lainnya campur,” ucapnya


Para napi yang diberikan remisi beragam. Dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Sementara itu sampai saat ini para napi belum diperbolehkan dikunjungi keluarganya. Namun kata Hensah, keluarga napi yang ingin memberi makanan masih diperbolehkan.


“Ya untuk tahun ini memang belum dibolehkan ada kunjungan, maka dari itu kita beri kesempatan untuk keluarganya para warga binaan yang mau memberikan atau menyampaikan makan seperti ketupat ataupun bisa langsung diberikan kepada petugas yang berjaga di depan,” imbuhnya.


Meski demikian, dia memastikan penjaga lapas akan tetap memeriksa makanan yang diberikan keluarga kepada warga binaan. Salah satunya dengan dimasukan ke dalam sinar x-ray dan membelah ketupat.


Untuk prosedur sendiri penerimaan barang tetap kota lakukan sesuai SOP, baik secara manual maupun x-ray untuk menghindari barang-barang yang dilarang,” katanya


“Ketupat itu mau nggak mau harus kita belah sepertinya halnya buah segar yang ukurannya besar, karena ketentuannya harus dibelah takutnya ada narkoba yang diselipkan ke dalam makanan mereka,” sambungnya.


Semua kegiatan ini sesuai protokol kesehatan yang ketat selalu 5 M.


(JNI/Red)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • 1.344 narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi mendapatkan Remisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved