www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Pansus Konflik Lahan Masyarakat
DPRD Riau Melakukan Kunjungan Peninjauan Lokasi Konflik Lahan di PT. WN dan PT. DPN
Editor: | Selasa, 22-02-2022 - 18:22:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Kuantan Singingi, Riaukontras.com -  Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan Masyarakat DPRD Provinsi Riau, melakukan kunjungan peninjauan lokasi konflik lahan di PT. Wanasari Nusanara dan PT. Duta Palma Nusantara, Selasa (22/2/2022).

Kunjungan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pansus Konflik Lahan Masyarakat DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis, serta Anggota Pansus Konflik Lahan Masyarakat DPRD Provinsi Riau yaitu Tumpal Hutabarat, Abu Khoiri, dan Mardianto Manan. Peninjauan ini didampingi oleh beberapa OPD terkait dalam permasalahan ini.

Peninjauan pertama dilakukan di PT. Wanasari Nusantara. Marwan Yohanis memperkenalkan rombongan yang mengikuti peninjauan lapangan tersebut. Kemudian Marwan menegaskan untuk melakukan pendataan ke Camat setempat sesuai dengan data yang diawal, tidak ada yang ditambah ataupun dikurangi jumlahnya.

Peninjauwan dilakukan dengan pengecekan satu persatu data warga seperti luas lahan dan surat lahan, dilanjutkan dengan dialog dari berbagai pihak seperti warga yang menyampaikan harapan-harapan mereka. Pemerintah daerah setempat juga menyampaikan data serta menjelaskan beberapa peraturan yang berlaku.

Dari pihak perusahaan juga demikian, menginginkan konflik lahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik. Dialog yang terjadi di lahan tersebut berjalan dengan baik antara pihak warga dan perusahaan.

Perwakilan masyarakat petani Maruli Tamba, menyampaikan beberapa harapan dari warga agar kebun masyarakat dikembalikan, menghentikan penebangan kelapa sawit di kebun warga, re-planting kelapa sawit yang sudah dirobohkan, dan memperbaiki kembali jalan produksi yang sudah dijadikan parit gajah oleh PT. Wanasari Nusantara.

Setelah penijauan pertama, rombongan bergerak menuju Kantor Bupati untuk melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai penijauan yang telah dilakukan sebelumnya bersama Bupati.

Usai melakukan pembahasan dengan Bupati, rombongan bergerak menuju ke lokasi kedua di PT. Duta Palma Nusantara yang diikuti beberapa OPD terkait dan warga yang ingin menyampaikan harapan mereka kepada anggota Pansus Konflik Lahan Masyarakat DPRD Provinsi Riau.

Masyarakat merasa keberatan atas keberadaan PT. Duta Palma Nusantara, dimana mereka merasa tidak dibantu dalam segala hal. Bahkan pihak dari PT. Duta Palma Nusantara menutup akses masyarakat yang memiliki kebun yang berada di dalam HGU PT. Duta Palma Nusantara.

Sementara, pihak PT. Duta Palma Nusantara hanya bisa menampung harapan dan permintaan dari pihak terkait. Kemudian menyampaikan ke manajemen yang saat ini tidak dapat hadir.

Setelah berdialog dengan berbagai pihak terkait Pansus Konflik Lahan Masyarakat DPRD Provinsi Riau, melakukan peninjauan langsung ke lokasi akses jalan yang dijadikan parit oleh pihak PT. Duta Palma Nusantara.

Marwan Yohanis menegaskan dalam waktu seminggu PT. Duta Palma Nusantara harus membuka kembali akses jalan yang telah dijadikan parit, atau pihak Pansus akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan teguran atau bahkan sanksi kepada PT. Duta Palma Nusantara.

“HGU yang diberikan tidak boleh menutup akses, baik air, maupun hewan apalagi yang menyangkut dengan manusia,” ujarnya.

Marwan juga berharap kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Provinsi RAiau untuk bekerjasama dan berdampingan dengan masyarakat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan hanya aturan yang menguntungkan untuk perusahaan saja yang dilaksanakan, sedangkan aturan yang menguntungkan kepada masyarakat yang berupa kewajiban bagi perusahaan tidak diindahkan,” tegasnya.



Berita: Adv


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • DPRD Riau Melakukan Kunjungan Peninjauan Lokasi Konflik Lahan di PT. WN dan PT. DPN
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved