www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Dugaan Pemalsuan Dokumen Anak, Irwansyah Resmi Laporan Mantan Istrinya ke Mapolda Riau
Editor: Indra | Selasa, 12-04-2022 - 02:54:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Tidak terima dengan sikap mantan istri nya (Elvina_red ) yang telah mengganti nama anaknya dan memakai marga ayah sambungnya diujung namanya serta memindahkan agama anaknya dari islam menjadi kristen membuat seorang suami (Irwansyah) melaporkan mantan istrinya ke Polda Riau, Senin 11/04/2022.


Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum pelapor Mirwansyah, SH., MH, didepan awak media dihalaman Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.


"Pelapor (Irwansyah ) telah membuat laporan resmi ke Polda Riau atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan atas pembabtisan anaknya yang diduga telah dilakukan mantan istrinya (Elvina_red) dengan surat laporan nomor : STPL/B/176/IV/2022/SPKT/POLDA RIAU, " ujar Mirmansyah, SH., MH.


Menurut keterangan dari Kuasa hukum pelapor, bahwa Irwansyah dan Elvina sudah berpisah sejak tahun 2021 silam.


"Pelapor dan terlapor sudah berpisah sejak tahun 2021, setelah itu terlapor menikah dengan seorang pria bermarga Nababan. Berhubung Nababan beragama kristen maka terlapor ikut menganut agama suami barunya tersebut. Namun disini yang kita sayangkan anak hasil hubungan pelapor dan terlapor yang bernama Salsabila juga ikut dipindahkan agamanya dan namanya pun sudah mereka ganti, " terang Mirwansyah.


Dijelaskan Mirwansyah, dalam laporan ini kita telah melampirkan tiga barang bukti, Yakni : Akte Kelahiran, bukti pembabtisan yang kita dapat dari akun IG terlapor, dan ketiga ada kecocokan tanggal, bulan dan tahun dengan akte kelahiran Salsabila yakni tanggal 22 April 2016. Atas perbuatan yang diduga dilakukan Elvina tersebut kita melaporkan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.


"Tindakan ini sudah sangat keterlaluan dan seolah olah sudah mempermainkan agama, perpindahan agama dan pergantian nama anak ini yang diduga dilakukan oleh Elvina dan oknum tertentu dilakukan tanpa ada musyawarah dan persetujuan dari bapak kandungnya, sedangkan bapak kandungnya masih hidup, "tutup Mirwansyah, selaku kuasa hukum pelapor.


Sementara itu ditempat yang sama Irwansyah (pelapor) dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui motif dan dasar apa mantan istrinya (Elvina_red) melakukan hal tersebut.


"Seorang ibu mana pun tidak akan berani merubah identitas anak tanpa ada backup dari belakang, untuk mengubah identitas anak harus ada keputasan dari pengadilan. Dan kami berharap ada kepastian hukum dalam hal ini, serta anak dikembalikan lagi ke identitas awalnya serta hak asuh dikembalikan ke kita, "harap Irwansyah.


Menyikapi hal tersebut, Dewi Arisanty ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau menyebutkan, kami dari Komnas perlindungan anak nantinya akan meminta keterangan dari ibu kandungnya soal pemindahan agama anak tanpa sepengetahuan ayah kandungnya.


"Disitu juga ada pemindahan atau pengalihan status bapak, sebenarnya itu juga tidak sah dan dibenarkan.kita akan lanjut dan akan mendatangi rumah mantan istrinya untuk mempertanyakan hal ini, "tutupnya.


 


Sementara itu, Ketika media ini konfirmasi kepada mantan istri Irwansyah, Elvina (terlapor), terkait laporan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, justru Elvina (terlapor) mengarahkan media ini ke PH untuk melakukan Konfirmasi.


"Selamat malam juga.. untuk klarifikasinya bisa konfirmasi ke PH saya di +6281365930455 Firdaus
mungkin bs langsung di telp aja, karna sekarang sudah hampir tengah malam ya..," tulis Elvina membalas Konfirmasi media ini.


Atas arahan terlapor (Elvina_red), media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada PH terlapor, Firdaus sesuai arahan Elvina pada media ini. Firdaus menyampaikan bahwa Klienya (Elvina_red) belum melakukan Pemalsuan Dokumen, sebagamana yang telah di laporkan.


"Pemalsuan dokumen, menurut kami selaku PH Elfina, tidak, karena kami selaku PH tidak ada memegang dan juga tidak ada melihat nya, " kata Firdaus.


Firdaus mengatakan, terkait masalah Agama anak, Pengakuan dari Elfina memang anak nya sudah di Baptis, sesuai dgn agama yg di anut dia sekarang.


"Karna Elfina itu berpindah agama dan pada saat ini anak nya dalam asuhan dia, sudah pasti anak nya ikut agama yg di anut dia, agar dia mudah untuk mengarahkan dan membimbing sesuai agama yg di anut nya," tulis Firdaus selaku PH terlapor (Elfina_red) melalui pesan WhatsApp nya, Senin (11/4/22), Pagi.**


Reporter : KEND ZAI


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Pemalsuan Dokumen Anak, Irwansyah Resmi Laporan Mantan Istrinya ke Mapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved