www.riaukontras.com
| Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi kepada sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba | | LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Mirwansah : Dengan Putusan Mahkamah Agung RI, Klien Kami Sri Deviani Akhirnya BEBAS
Editor: Indra | Senin, 04-04-2022 - 14:24:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Sri Deviyani yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus Dugaan tindak Pidana Penipuan dan penggelapan akhirnya memperoleh keadilan. Senin (4/4/22).


Perjuangan Sri Deviyani melalui Kuasa Hukumnya Mirwansyah, SH, MH akhirnya mendapatkan keputusan tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia No 1419 K/Pid/2022 tertanggal 15 Desember 2021 yang berisikan amar keputusan Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru tersebut dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat Kasasi dibebankan kepada Negara. Dan salinan keputusan tersebut juga telah disampaikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Pekanbaru dengan menyampaikan salinan putusannya (terlampir).


Pada konfrensi Persnya Senin Siang di Depan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Mirwansyah, SH., MH kepada awak media menyampaikan, Putusan Mahkamah Agung terkait permohonan Kasasi Kejaksaan Tinggi Riau telah diputuskan oleh Keputusan Mahkamah Agung RI dengan Keputusan No 1419 K/Pid/2021. Berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung Permohonan Kasasi oleh Jaksa Tinggi dari Kejaksaan Tinggi Riau di TOLAK.


"Itu artinya Hakim Mahkamah Agung memiliki pendapat yang sama dengan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Judex factie bahwa perkara antara Sri Deviyani dengan Edi mesra terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan adalah merupakan perkara Perdata, artinya Kasasi daripada Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti sama sekali. Keputusan ini sudah Inkrah dengan putusan onslag yang artinya lepas dari segala tuntutan hukum, perbuatan, perbuatan itu terbukti tetapi bukan perbuatan pidana tetapi Perdata. Yang mana sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru Ibu Sri Deviyani telah dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Jaksa Tinggi Kejaksaan Tinggi Riau, oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, alhamduliah diputus Lepas dari segala tuntutan Hukum.


"Alhamdulilah masih ada Keadilan Hukum di negeri kita ini.Dan putusan ini sudah INKRAH atau berkekuatan Hukum tetap," papar Mirwanysah, SH , MH.


Sri Deviyani pada kesempatannya juga menyampaikan, Terima Kasih saya sampaikan kepada Mirwanysah, SH., MH dari MS Law firm yang telah berjuang bersama saya untuk tercapainya suatu keadilan buat saya dan saya telah diputus bebas. Segala bentuk bukti telah kita sampaikan untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Ujar Sri.


"Dan dengan adanya Keputusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap atau Inkrah ini saya sangat bersyukur sekali dan usaha kami hingga ke Mahkamah Agung tidak sia-sia. Terkait kerugian yang telah saya derita dan tentang nama baik, saya akan berkoordinasi dengan penasehat hukum saya," tutup Sri Deviyani.**


KEND ZAI


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Mirwansah : Dengan Putusan Mahkamah Agung RI, Klien Kami Sri Deviani Akhirnya BEBAS
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved