www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Masyarakat Minta Pertamina Tindak Tegas
Erwin Manager SPBU No.14.282.610 Penjualan di Jerigen Tidak Ada Pidananya
Editor: Indra | Minggu, 03-04-2022 - 20:51:18 WIB

Teks foto : SPBU No. 14.282.610 di Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru Riau Sedang Melayani Pengisian BBM Jenis Pertalite Menggunakan Jerigen Yang Skala Besar. (Foto/Dokumen KEND ZAI)
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) No. 14.282.610 yang berlokasi Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru Riau, di siang bolong melayani pengisian BBM Jenis pertalite menggunakan Jergen Yang skala besar kepada Masyarakat.


Hal ini terpantau langsung oleh media ini di lokasi SPBU No. 14.282.610 pada tanggal 1/4/22, dimana beberapa warga sekira pukul 13 : 40 Wib pihak SPBU yang terletak Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, membeli BBM Jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen plastik yang skala Banyak. Tampak terlihat juga Seorang petugas operator tengah sibuk melakukan pengisian BBM kepada pembeli yang menggunakan jerigen. Hal ini membuat kendaraan yang akan mengisi BBM harus mengantri.


Dalam kegiatan yang di duga ilegal tersebut di jelaskan salah satu warga yang egan di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini. Ia menjelaskan kepada media ini bahwa SPBU No. 14.282.610 sering kali melayani pengisian BBM Jenis Pertalite menggunakan Jergen yang skala banyak.


"Aneh juga bang SPBU ini melayani Pengisian Pertalite di jerigen, ini bukan hanya sekali terjadi bang. Setahu saya bang SPBU itu tidak boleh melayani pengisian BBM menggunakan Jergen, apa lagi kan ini skala banyak. Ini juga sering terjadi kemacetan dan antrian panjang oleh karena kegiatan pengisian menggunakan Jergen itu. Anehnya lagi, operator SPBU lebih mengutamakan melayani pembeli dengan menggunakan Jergen, meskipun mereka sudah tau bahwa area SPBU itu sedang macet kerena menunggu antrian, mereka tidak peduli hanya demi meraih keuntungan pribadi dari hasil jual BBM menggunakan Jergen, " jelas sumber di lokasi, sembari meminta namanya tidak di tulis dalam pemberitaan ini.


"Diharapkan kepa pihak pertamina, baik dari pusat maupun di provinsi Riau untuk segera memberikan Sanksi tegas kapada pihak SPBU ini, " tutupnya.


Perlu di ketahui bahwa, ada beberapa persyaratan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina. Diantaranya SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.


Kemudian, Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jeriken yang terbuat dari material dari unsur logam.


Lalu, Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.


Seterusnya dalam Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:


Setiap orang yang melakukan:


a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).


b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).


c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).


d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).


Sementara itu, Manager SPBU No. 14.282.610 yang berada di Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru, Erwin ketika dikonfirmasi Garda45.com, Jumat (1/4/22), menyampaikan bahwa, Pertalite merupakan produk komersial (non subsidi). Sehingga, tidak ada batasan konsumen membelinya maupun besaran volumenya. Bahkan menurut Erwin bahwa tindakan penjualan Minyak BBM Partalite menggunakan Jerigen tersebut tidak melanggar aturan dan UU dan bahkan tidak ada pidana.


"Mereka itu masyarakat sini membawa surat rekom bahwa mereka itu punya usaha eceran, BBM yang mereka beli itupun Non Supsidi. Jadi, tidak masalah kita bantu masyarakat dan lagian mereka itu tidak menganggu pelayanan, " ujar Erwin


Ironisnya, Penjualan BBM Non Supsidi Jenis Pertalite dengan menggunakan Jerigen dengan skala besar itu, Kata Erwin, tidak melanggar hukum dan tidak ada tindak pidana.


"Selagi BBM non subsidi tetap kita layani, itu tidak masalah dan tidak melanggar hukum. Bagi saya itu hal biasa saja. Itu tidak ada melanggar hukum bahkan itu tidak ada tindak pidana.


Disinggung berapa lamanya SPBU tersebut melayani Penjualan BBM menggunakan Jerigen, Erwin Selaku menejer mengakui bahwa sudah sekian tahun berjalan.


"Wah itu Sudah lama. Selagi ada surat rekom kita layani, yang penting BBM non Supsidi tetap kita layani," jawab Erwin dengan santai seakan kegiatan yang di duga ilegal itu di benarkan oleh UU.


Ketika Diminta tanggapan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gerak) Riau, Emos Gea mengatakan, Seharusnya Pertamina tindak tegas SPBU yang nakal dengan menjual Minyak Bersupsudi maupun Non Supsidi secara ilegal dengan melayani pengisian di Jerigen, seperti SPBU No. 14.282.610 yang berlokasi Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru Riau.


"Pengawas dari Pertamina itu jangan diam dan duduk manis di Kantor, tindak tegas dong SPBU yang nakal itu. Jangan mandul menegaskan aturan yang ada, atau jangan-jangan pengawasnya dapat upeti dari pemain-pemain itu." tegas Emos.**


Reporter : KEND ZAI.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Erwin Manager SPBU No.14.282.610 Penjualan di Jerigen Tidak Ada Pidananya
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved