www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Langsa
Langgar Prokes, Tiga Coffee di Langsa Disegel
Editor: Muhammad Abubakar | Selasa, 01-06-2021 - 11:14:36 WIB


TERKAIT:
   
 

LANGSA, RIAUKontraS.com - Dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes) tiga Coffee atau warung kopi di Kota Langsa Aceh, di segel tim Ops Yustisi, yang terdiri dari personil Kodim 0104 Aceh Timur, Polres Langsa dan Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (31/5).

Ketiga Coffee yang disegel dalam razia pukul 22.00 Wib, masing-masing Micro Kopi, Jln. Ahmad Yani Gp. Jawa Kec. Langsa Kota. Warkop Village, Jln. Panglima Polem Desa Paya Bujok Tunong Kec. Langsa Barat. Warkop Pak Wan, Jln. Sudirman Gp. Mutia Kec. Langsa Kota.

Ketiga Coffee yang disegel selain melanggar prokes juga melanggar waktu ijin yang diberikan hingga pukul 22:00 Wib, sesuai l Instruksi Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2021 tentang membatasi jam operasional untuk Warkop (Coffee), Swalayan, Pusat Perbelanjaan dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 Wib dan Peraturan Walikota Langsa No 31 tahun 2021 penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pemutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Aceh khususnya Kota Langsa bertujuan untuk menekan angka penyebaran covid-19.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan penindakan berupa penyegelan warung kopi yang masih beroperasi melebihi waktu yang telah di tentukan dan telah dilakukan teguran lisan sebelumnya oleh petugas operasi yustisi.

Penulis Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Langgar Prokes, Tiga Coffee di Langsa Disegel
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved