Langsa
Langgar Prokes, Tiga Coffee di Langsa Disegel
Editor: Muhammad Abubakar | Selasa, 01-06-2021 - 11:14:36 WIB
LANGSA, RIAUKontraS.com - Dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes) tiga Coffee atau warung kopi di Kota Langsa Aceh, di segel tim Ops Yustisi, yang terdiri dari personil Kodim 0104 Aceh Timur, Polres Langsa dan Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (31/5).
Ketiga Coffee yang disegel dalam razia pukul 22.00 Wib, masing-masing Micro Kopi, Jln. Ahmad Yani Gp. Jawa Kec. Langsa Kota. Warkop Village, Jln. Panglima Polem Desa Paya Bujok Tunong Kec. Langsa Barat. Warkop Pak Wan, Jln. Sudirman Gp. Mutia Kec. Langsa Kota.
Ketiga Coffee yang disegel selain melanggar prokes juga melanggar waktu ijin yang diberikan hingga pukul 22:00 Wib, sesuai l Instruksi Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2021 tentang membatasi jam operasional untuk Warkop (Coffee), Swalayan, Pusat Perbelanjaan dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 Wib dan Peraturan Walikota Langsa No 31 tahun 2021 penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pemutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Aceh khususnya Kota Langsa bertujuan untuk menekan angka penyebaran covid-19.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan penindakan berupa penyegelan warung kopi yang masih beroperasi melebihi waktu yang telah di tentukan dan telah dilakukan teguran lisan sebelumnya oleh petugas operasi yustisi.
Penulis Muhammad Abubakar
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :