Langsa
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa Ciduk Pengedar Narkoba
Editor: Muhammad Abubakar | Rabu, 19-05-2021 - 10:09:11 WIB
LANGSA, RIAUKontraS.com - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Senin (17/5/2021) menggunakan dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu.
Kedua tersangka masing-masing M (42 tahun) warga Dusun Petua Dolah, Gampong Paya Bujok Bromo Kecamatan Langsa Baro, dan AJ (46 tahun) warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman, Rabu (19/5) kepada wartawan menyebutkan, kedua tersangka diamankan disebuah taman bunga yang terletak di Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro.
Dijelaskan, setelah menciduk M disebuah kebun bunga, pada (17/5), kemudian Polisi melakukan pengembangan dan pada pukul 00:30 Wib, Selasa (18/5) Polisi kembali berhasil mengamankan AJ, bersama sejumlah barang bukti," jelas Imam.
Berikut, barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua tersangka M, 2 paket Sabu (4,51 Gram), 1 plastik tembus pandang, 1 plastik pembungkus rokok, 1 unit HP merk Lenovo warna hitam, 1 unit HP merk Samsung warna putih.
Sementara dari tangan AJ, Polisi berhasil mengamankan, 1 unit HP merk Samsung warna putih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Langsa.
Penulis: Muhammad Abubakar
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :