www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
LHOKSEUMAWE
Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Tertibkan Warga Pelanggar Prokes
Editor: Muhammad Abubakar | Minggu, 11-04-2021 - 12:27:09 WIB


TERKAIT:
   
 

LHOKSEUMAWE, RIAUKontraS.com - Kodim 0103/Aceh Utara Bersama Polres, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dan WH Kota Lhokseumawe terus melakukan berbagai upaya untuk mengajak masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Lgokseumawe. Sabtu Malam (10/04/2021).

Salah satunya melalui kegiatan Operasi Yustisi Penertiban Penggunaan Masker dan mengedukasi pendisplinan kepada masyarakat.

operasi kali ini digelar di Cafe Cafe dan Warung Coffe seputar Kota Lhokseumawe, Operasi penertiban penggunaan masker digencarkan Tim Gugus Tugas COVID-19.

Dalam kesempatan yang Terpisah Komandan Kodim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto S.A.P menyampaikan bahwa Tujuan kegiatan operasi yustisi penertiban penggunaan masker ini, untuk melakukan peringatan terhadap pendisiplinan dan anjuran penggunaan masker kepada masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan saat bepergian di luar rumah dan agar menjaga jarak saat berada di keramaian. Ungkapnya.

“Sejumlah personil gabungan, baik dari Personil TNI-Polri, Satpol PP memberikan edukasi dan mengingatkan sekaligus mendisiplinkan serta menyadarkan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker, guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). Tegas Dandim.

Ia juga menambahkan kegiatan ini dilaksanakan disejumlah Cafe Cafe dan Warung Coffe, Ya kita berterimalasih kepada para pengunjung yang sudah mentaati Protokol Kesehatan dan menyambut baik lantaran mau mengikuti edukasi yang diberikan. Pungkas Dandim.

Adapun beberapa pengunjung Cafe yang kedapatan tidak mengenakan masker juga diberikan teguran dan peringatan keras dari Petugas.

Dalam razia tersebut selain memberikan himbauan, petugas memberikan tindakan bagi pelanggar, adapun Sanksi diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe (Perwal) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker yang berisi tentang sanksi diberikan dalam aturan itu disebutkan, jika warga berulangkali tidak patuh Sebanyak 3 Kali, sanksi berikutnya berupa tidak dilayani urusan administrasi kantor pemerintah Atau denda Rp, 50.000 bagi perorangan dan denda Rp, 500.000 bagi pemilik usaha.

Selain Razia mengenakan masker,petugas juga menhimbau rajin cuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak aman mengurangi kontak fisik serta senantiasa menerapkan pola hidup bersih dan mengonsumsi makanan bergizi, diharapkan akan mampu memutus mata rantai penularan COVID-19.

Sumber: Pendim
Penulis : Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Tertibkan Warga Pelanggar Prokes
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved