www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Polisi Berhasil Meringkus 8 Orang Pelaku Pengereyokan di Bintan Timur
Editor: | Sabtu, 13-02-2021 - 18:54:55 WIB


TERKAIT:
   
 

Bintan, Riaukontras.com - Kasus pengeroyokan  mengakibatkan korban ditusuk senjata tajam hingga mengalami luka dibagian perut dan punggung terjadi di Kampung Kuala Lumpur Kijang, Kecamatan Bintan Timur ,pada pukul 21.00 WIB Sabtu, 06 Januari 2021 berhasil diungkap Polisi.

7 Pelaku di tangkap di Pelantar Tokojo Kijang pada Minggu 7 Februari 2021, sedangkan 1 pelaku Utama diamankan di Wilayah Tanjungpinang pada Jumat, 12 Februari 2021.

Pengeroyokan tersebut berawal dari kesalahfaman diduga akibat pengaruh minuman beralkohol, sehingga menyebabkan terjadinya pertengkaran dan berujung pengeroyokan. Segerombolan lelaki melakukan pengeroyokan terhadap 3 orang Korban hingga dilarikan ke RSUD Bintan. Korban tersebut adalah Arif, Komarudin, Dan Puja.

Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim, S. Kom, M. H membenarkan pengungkapan kasus tersebut,  "Pelaku dan barang bukti  sudah kami amankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut, untuk para Korban sudah dipulangkan ke rumah setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit ". Ujar Ulil pada kegiatan rilis di Mako Polsek bintan Timur (13/2/21).

6 Orang Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam di kijang sedangkan 2 pelaku lainnya melarikan diri ke wilayah bintan utara dan Tanjung pinang,  pelaku  JB  merupakan pelaku yang menggunakan badik hingga menikam korban. Polisi juga turut mengamankan barang bukti sebilah badik dari tangan JB yang dibuang di semak-semak di wilayah Sei Kecil - Kecamatan Teluk Sebong.

Ditambahkan Ulil, total pelaku berjumlah 8 orang yang saat ini sudah diamankan, dan dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman 7 Tahun penjara. Saat ini pihak nya masih melakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bintan

(M Zen)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polisi Berhasil Meringkus 8 Orang Pelaku Pengereyokan di Bintan Timur
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved