www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Bimtek Aparatur Desa
Bimtek Aparatur Desa Oleh Pihak Ketiga di Kota Langsa Langgar Permendesa PDTT No 13 Tahun 2020
Editor: Muhammad Abubakar | Jumat, 12-02-2021 - 14:41:46 WIB


TERKAIT:
   
 

Foto Ilustrasi
LANGSA, RIAUKontraS.com - Seratusan aparatur Desa (Gampong) dari lima Kecamatan di Kota Langsa, Aceh mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) ke Kota Banda Aceh yang di selenggarakan oleh pihak ketiga.

Kegiatan tersebut disesalkan oleh bayak pihak, karena melanggar Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang swakelola Desa dan prioritas penggunaan dana desa dimasa pandemi Covid-19. 

Oleh karena itu, masyarakat Kota Langsa meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas dan memeriksa sejumlah pejabat yang dianggap terlibat dalam kegiatan tersebut. 

Sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam pelanggaran Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020, diantara nya oknum Camat dan para Kepala Desa (Kades) yang yang telah mengikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh pihak ketiga di Kota Banda Aceh. 

Selain itu, masyarakat Kota Langsa juga meminta penegak hukum untuk segera memeriksa EM yang merupakan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintah di Kota Langsa yang bertindak sebagai pihak ketiga, yaitu pengurus salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadi panitia Bimtek aparatur Desa Pemerintah Kota Langsa ke daereh Pemerintahan Kota Banda Aceh.

Salah satu poin dalam Permendesa PDTT No 13 tahun 2020 yaitu tentang swakelola Desa diantaranya,;

Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan dana desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan dana desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di desa.

Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa misalnya: studi banding, pelatihan pra-tugas kepala desa, pengembangan kapasitas badan pemberdayaan desa yang didanai dana desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama antar-desa, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Camat Kecamatan Langsa Lama H. Zakaria, SE saat hendak ditemui, Kamis (11/02/2020) tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui saluran henpon nya, mengatakan dirinya sedang berada di Banda Aceh. Ditanya soal keterlibatan nya dalam hal Bimtek aparatur Gampong di Kota Langsa ke Kota Banda Aceh mengatakan dirinya tidak ikut dalam kegiatan yang di selenggarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Orientasi Pengembangan Masyarakat Madani Indonesia (LSM LOPMMI) yang merupakan pihak ketiga.

"Ia mengaku benar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), benar SPJ saya yang tanda tangan, itu sudah sesuai peraturan karena sudah ada Peraturan Walikota (Perwal) tentang kewangan Desa," jelas Zakaria. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Langsa, Al Azmi, S.STP, M.AP, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (11) 02) 2021) membenarkan ada sejumlah aparatur Desa di lima Kecamatan dalam Pemerintahan Kota Langsa yang mengikuti Bimtek ke Kota Banda Aceh yang diselenggarakan oleh LSM LOPMMI.

"Dinas PMG tidak terlibat dalam kegiatan Bimtek tersebut, saya selalu Kepala Dinas PMG tau karena ada surat pemberitahuan, kami dari dinas hanya sekedar tau, karena desa memiliki kewenangan tersendiri terkait pengelolaan dana desa," jelas Al Azmi. 

Penulis: Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bimtek Aparatur Desa Oleh Pihak Ketiga di Kota Langsa Langgar Permendesa PDTT No 13 Tahun 2020
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved