www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Polisi Amankan Pengedar Tembakau Gorila di Tebet
Editor: | Minggu, 22-01-2017 - 08:24:34 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA, RIAUKontraS.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kejahatan narkotika jenis tembakau Gorila, dari tangan tersangka TST (25), di Jalan Tebet Barat, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang turut serta dibawa berupa tiga plastik klip berisi tembakau gorila dengan berat 2,85 gram, satu botol plastik isi tembakau gorila dengan berat 6,69 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat mendampingi Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta Sabtu (21/1) mengatakan, modus pelaku menyamarkan narkoba tersebut di dalam bungkus rokok.

"Sekitar satu minggu yang lalu, kami dapat informasi adanya peredaran gelap narkoba di sekitar Tebet, selanjutnya kami bentuk tim untuk melakukan penyelidikan, ungkap Kombes Pol Argo.

Penangkapan TST dilakukan pada Rabu, 18 Januari 2017, pada pukul 14.15 WIB, setelah ada informasi akan adanya transaksi narkotika.

Tim kemudian bergerak ke lokasi. Setelah melihat gerak-gerik seorang laki-laki mengenakan jaket biru dan mencurigakan,  kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari saku jaketnya di temukan 3 plastik klip tembakau Gorila dan satu kotak rokok Cigarilos, sambung Kombes Pol Argo.

Penggeledahan lanjutan dilakukan di tempat tinggal tersangka di Rusun Harun, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Di sana ditemukan satu botol plastik berisi tembakau Gorilla dengan berat 6,69 gram, pungkas Kombes Pol Argo.

Sementara itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, atas barang bukti yang ada, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017.

Ancaman pidana nya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp1.000. 000. 000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(Muhammad Abubakar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polisi Amankan Pengedar Tembakau Gorila di Tebet
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved