Langsa
Polisi di Langsa Ringkus Residivis Narkoba
Editor: Muhammad Abubakar | Senin, 25-01-2021 - 17:12:42 WIB
LANGSA, RIAUKontraS.com - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa, mengamankan dua orang residivis Narkoba, Minggu, 24 Januari 2021 pukul 15.30 Wib.
Kedua pelaku masing-masing TZ Bin TM H (54 tahun) warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota dan rekan S Bin II (29 tahun) warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat saat menunggu pelanggan di pinggir jalan Gampong Meurandeh Kecamatan Langsa Lama.
Kaplores Langsa, AKBP. Agung Kanigoro Nusantoro SH. S.I.K MH. melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Imam Azis Rachman, STK. S.I.K. mengatakan, Polres Langsa dibawah pimpinan Bripka Ridwan berhasil mengamankan dua orang residivis kasus Narkoba.
Bersama tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya delapan paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,86 Gram, satu plastik hitam, satu kotak rokok Marlboro hitam, satu unit Handphone merk Nokia warna biru, satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Lexi warna hitam, No Pol BL 4558 UUN.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mapolres Langsa.
Penulis: Muhammad Abubakar
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :