Langsa
Miliki Sabu, Dua Pria Diamankan Polres Langsa
Editor: Muhammad Abubakar | Jumat, 22-01-2021 - 10:41:57 WIB
LANGSA, RIAUKontraS.com - Miliki Sabu, dua pria masing-masing IW (28 tahun) warga Dusun Paya Duren Desa Mata Ie Kecamatan Rantau Panjang Peureulak Kabupaten Aceh Timur dan rekannya SG (38 tahun) warga Lorong Petua Thalib Gampong Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota diciduk Polisi.
Kedua tersangka diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa didalam sebuah rumah di Gampong Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, menyampaikan hal ini kepada Riaukontras.com, Jum'at (22/01/2021) penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wib.
Dijelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhada dua orang yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti dua paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,23 Gram, sepuluh plastik klip, satu kotak rokok Gudang Garam, satu)l unit Handphone merk Samsung warna hitam, nomor : 0822 7592 1776.
"Barang-bukti sabu itu ditemukan di dalam rumah saat mengamankan kedua tersangka yang sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan.
Penulis: Muhammad Abubakar
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :