www.riaukontras.com
| Kejaksaan RI Raih 3 Penghargaan BKN Award Tahun 2023 | | Rahasia Kejaksaan Sehingga Dipercaya Publik, Tak Hanya Kinerja Tapi Juga Humanis | | Kajati Riau Terima Kunker Danlanud Roesmin Nurjadin | | Berkas Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Fisik Masjid Raya Masih Dilengkapi  | | Semua Eksepsi Terdakwa GM Perkara Dugaan Korupsi Harga Jual Beli Pasir Laut Takalar Ditolak Hakim | | Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 31 Mei 2023
 
SPBU 14.282.663 Diduga Jual BBM pada Mobil dan Motor yang Tengkinya Sudah Dimodifikasi
Editor: | Minggu, 17-01-2021 - 08:35:14 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, riaukontras.com - Penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis Premium dan Solar diduga seringkali terjadi di SPBU yang berada di Jalan sukarno hatta kecamatan Tampan.

SPBU diduga telah menyalahi aturan sehingga meresahkan dan merugikan masyarakat, dengan cara menjual BBM premium Dan Solar Bersubsidi dengan menggunakan motor dan mobil yang sudah dimodifikasi

Walaupun sudah sering diperingati Pihak SPBU ini bukannya malah berhenti melakukan kecurangan tersebut tetapi malah mengulangi perbuatannya lagi dan lagi.

Tak hanya itu saja walaupun sering kedapatan melayani pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan motor yang sudah di modifikasi sampai sekarang tidak juga mendapatkan sangsi dan diduga kebal hukum sehingga hal ini membuat Spbu tetap saja melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi baik Solar maupun Premium.

Selanjutnya Awak media riaukontras.com mencoba menghubungi  pengawas spbu jamal mengatakan"menurut saya pengisian sepedar motor dengan merek tander tersebut sesuai dengan tengki motor tersebut, dan itu cuma sekali aja mereka mengisinya,udah capek saya bg kalau memang mau abang beritakan beritakan bg.ucap jamal kepada awak media.Sabtu 16-01-2021 12:20 wib

Padahal, menurut aturan setiap warga yang mendapatkan surat Rekomendasi / Pengantar dari desa maksimal hanya bisa melakukan pengisian 100 liter saja perhari sebagaimana di atur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 yang mana di jelaskan bahwa Pemerintah melalui Dinas terkait menetapkan batasan maksimal pembelian BBM bagi Usaha Mikro (UM) tersebut sebanyak 100 liter.

Namun nampaknya Pasal 1 angka 2 Perpres 15/2012 dan undang – undang migas NO 22 tahun 2001 sengaja dikangkangi serta sama sekali tidak di berarti di mata pihak SPBU tersebut yang sampai saat ini tetap saja melakukan Kecurangan.

Dalam hal ini pihak Pertamina dinilai perlu turun ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap pemilik SPBU, karena SPBU yang berada di Jalan sukarnohatta kecamatan tampan kota Pekanbaru.diduga sudah banyak melakukan pelanggaran Undang-undang dan peraturan pemerintah.**

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • SPBU 14.282.663 Diduga Jual BBM pada Mobil dan Motor yang Tengkinya Sudah Dimodifikasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved