Dalam Kasus Korupsi Tahun Anggaran 2017
Mantan Plt.Sekda Kuansing, Dijatuhi Hukuman 6 Tahun, Berbeda Dengan ke 4 Rekannya
Editor: Indra | Rabu, 13-01-2021 - 19:13:37 WIB
Teluk kuantan, RIAUkontraS.com - Kasus Korupsi Makan Minum di Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Pada Tahun Anggaran 2017 Telah Dijatuhi Hukuman Terhadap Ke 5 Terdakwa, Diantaranya Mantan Plt.Sekda Kuansing H.Muharlius.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Yang dipimpin lansung oleh hakim ketua Faizal,MH.
Yang Mana Putusan Tersebut dilaksanakan secara Virtual Rabu,(13/01/2020), Sementara, kelima terdakwa mendengar putusan di Rumah Tahanan (Rutan) Teluk Kuantan.
Dalam Pembacaan Putusan, Muharlius cs terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP, Kelima terdakwa Muharlius, M. Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman yang berbeda.
Dari putusan hakim, Mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi H. Muharlius di Jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp.300 JT dengan subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Muharlius, mantan Plt Sekda, selaku Pengguna Anggaran (PA) di jatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 JT dengan subsider 6 bulan.
Sementara 4 orang rekannya Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), di vonis 7 tahun kurungan serta denda Rp. 300 JT dengan subsider 3 bulan penjara. Kemudian, M.Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp.5,8 milyar subsider 4 tahun penjara.
Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta di vonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp. 300 JT dengan subsider 3 bulan penjara.
Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 JT dengan subsider 2 bulan penjara.
Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu di vonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 JT dengan subsider 2 bulan penjara.**(YN)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :