www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Langsa
Aktifis Anti KKN dan Gratifikasi Minta Kejati Aceh Segera Periksa Walikota dan Direktur BUMD Langsa
Editor: Muhammad Abubakar | Senin, 11-01-2021 - 18:07:30 WIB


TERKAIT:
   
 

Gambar: Ilustrasi
LANGSA, RIAUKontraS.com - Sejumlah aktifis Anti KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dari berbagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera memeriksa Walikota Langsa Usman Abdullah dan Direktur BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT. PEKOLA (Perseroan Terbatas Pelabuhan Kota Langsa). Permintaan itu tentu sangat beralasan, karena diduga telah melakukan praktek KKN dan Gratifikasi dalam penyertaan modal kepada PT. PEKOLA yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah.

Sebelum nya, Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) telah melaporkan Pemerintah Kota Langsa dan PT. PEKOLA ke Kejati Aceh terkait dugaan praktik KKN terhadap pernyataan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah di Kota Langsa, Aceh.

Ketua Umum LASKAR Teuku Indra Yoesdiansyah, S.K.M, SH, Senin (11/01/2020) kepada Riaukontras.com menjelaskan, saya baru saja menemui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) untuk mempertanyakan laporan dugaan KKN Walikota Langsa dan Direktur BUMD PT. PEKOLA. Saya baru pulang dari Kejati Aceh untuk mempertanyakan sejauh mana sudah proses laporan LASKAR terkait dugaan KKN Walikota Langsa dan Direktur BUMD," jelas T. Indra.

Hal yang sama juga disampaikan, Ketua Persada Indonesia Ibnu Hajar S.H, ia meminta Kejati Aceh untuk segera mungkin memeriksa orang orang yang terlibat dalam dugaan KKN terkait penyertaan modal dari Pemerintah Kota Langsa terhadap PT. PEKOLA yang merupakan BUMD Pemerintah Kota Langsa.

"Kita minta Kejati Aceh agar segera memeriksa Walikota Langsa Usman Abdullah dan  Direktur BUMD PT. PEKOLA, pemeriksaan itu perlu dilakukan agar tidak timbul fitnah karena masyarakat Kota Langsa sudah mulai pesimis dengan penegak hukum terkait sejumlah kasus dugaan KKN di Kota Langsa, Aceh," jelas Ibnu.

Sebelum nya sejumlah media online di Kota Langsa menurunkan hasil liputannya tentang aroma dugaan KKN dalam penyertaan modal Pemerintah terhadap PT. PEKOLA yang merupakan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Diduga penyertaan modal Pemerintah Kota Langsa terhadap PT. PEKOLA sarat KKN. Sebelum nya Metrorakyat.com menulis, "M. Zulfri & Usman Abdullah Diduga Cuci Uang Hasil Korupsi Rp 4,75 Milyar di PT PEKOLA

Mantan Ketua DPRK Langsa Muhammad Zulfri dan Walikota Langsa Usman Abdullah, di duga telah melakukan praktek Pencucian uang (money Loundering) hasil korupsi anggaran daerah sebesar Rp 4,75 Milyar, melalui PT Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA). Penyertaan modal dari dana APBK Langsa di tahun jamak sejak tahun 2013 kepada PT. PEKOLA, diduga mengangkangi peraturan, karena jauh hari sebelum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu memiliki badan hukum, dana dari APBK sudah dikuncurkan untuk BUMD PT. PEKOLA.

Lahirnya PT PEKOLA berdasarkan Qanun Kota Langsa Nomor 09 Tahun 2013 tanggal 20 Februari 2013. Dibawah kepemimpinan Usman Abdullah, Pemerintah Kota Langsa terus melakukan penyuntikan dana penyertaan modal yang bersumber dari dana APBK di tahun jamak untuk PT Pekola, secara bertahap.

Penyertaan modal yang sudah disetor oleh Pemerintah Kota Langsa kepada PT. Pelabuhan Kota Langsa, yaitu :
• Rp.1.250.000.000,- Pasal 9 ayat (4) Qanun Nomor 09 Tahun 2013
• Rp.2.250.000.000,- Pasal 3 ayat a & b Qanun Nomor 08 Tahun 2014.

Sementara, PT. PEKOLA baru memiliki badan hukum beberapa tahun kemudian, sesuai akte pendirian PT. Pelabuhan Kota Langsa No. 34 pada Notaris Riza Octariana, SH di Langsa tanggal 11 Desember 2015, dan SK Kementerian Hukum dan HAM RI No : AHU 2472208.AH.01.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Badan Hukum PT.PELABUHAN KOTA LANGSA.

Disini jelas terlihat PT. PEKOLA ketika di bentuk dengan Qanun Nomor 09 Tahun 2013, belum berbadan hukum (belum merupakan Perseroan Terbatas), karena tidak memiliki akte pendirian.

Setelah keluar akte pendirian PT. Pelabuhan Kota Langsa No.34 tanggal 11 Desember 2015, penyertaan modal kembali disuntik dan disetor penuh dengan uang tunai sebesar Rp 1.250.000.000 dengan jumlah saham sebanyak 1.250 lembar saham. Sehingga total uang yang diterima oleh PT. PEKOLA dari Pemerintah Kota Langsa, sudah mencapai Rp.4.750.000.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Berikut data penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemerintah Kota Langsa dari BUMD PT. PEKOLA 

Pemerintah Kota Langsa melakukan penyertaan modal lanjutan kepada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT. PEKOLA dengan rincian tahun 2014 sebesar Rp 1.250.000.000,-, tahun 2015 sebesar Rp1.000.000.000,-.

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan Daerah Kota Langsa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh yang diambil dari Laporan Keuangan Audited PT. PEKOLA, penerimaan selama tahun 2018 PT. PEKOLA telah membayar kontribusi sebesar Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) (Rp.6.000.000,- x 12 bulan).

Artinya bahwa tahun 2017, PT. PEKOLA tidak membayar kontribusi sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) (Rp.6.000.000,- x 4 bulan).

Bahwa Laporan Laba Rugi Per 31 Desember 2018 & 2017, PT. PEKOLA mendapatkan Laba operasi Rp.804.514.354,20,- & Rp.106.947.048,16,-

Berapa PAD yang didapat dari laba tahun 2018 & 2017 tersebut, merujuk kepada Perjanjian Kerjasama pasal 9 ayat (4) poin d, bahwa Pemerintah Kota Langsa memdapat kontribusi sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap akhir bulan dan bagi hasil atas usaha pengelolaan objek perjanjian sebesar 10% pada setiap akhir tahun atau per 31 Desember;

Penerimaan PAD Kota Langsa dari PT. PEKOLA

"Tahun 2017, tidak ada biaya kontribusi baya bagi hasil atas usaha pengelolaan objek perjanjian untuk tahun 2017 yaitu Rp.106.947.048,16,- x 10% = Rp.10.694.704,816,-. PAD Kota Langsa tahun 2017 yang bersumber dari PT. PEKOLA Rp.10.694.704,816,-.

Tahun 2018, biaya kontribusi tahun 2018 sebesar Rp.72.000.000,-, biaya bagi hasil atas usaha pengelolaan objek perjanjian untuk tahun 2018 yaitu, Rp.804.514.354,20,- x 10% = Rp.80.451.435,420,-.

Biaya kontribusi atau bagi hasil tahun 2018 Rp.72.000.000,- + Rp. 80.451.435,420,- = Rp.152.451.435,42,-

Artinya bahwa PAD Kota Langsa tahun 2018 yang bersumber dari PT. PEKOLA Rp.152.451.435,42,-. Pemerintah Kota Langsa hanya mendapatkan Rp.10.694.704,816,- (2017) + Rp.152.451.435,42,- (2018) = Rp.163.146.140,236,-

Bagaimana dengan PT. PEKOLA

Tahun 2017, uang yang terkumpul di rekening PT. PEKOLA adalah Rp.96.252.343,344,-, tahun 2018, uang yang terkumpul di rekening PT. PEKOLA adalah Rp.652.062.918,78, dengan jumlah total Rp 748.315.262,124,.

Untuk bahan perbandingan, masyarakat Langsa sebagai pemilik modal hanya mendapatkan Rp.163.146.140,236,-
– PT. PEKOLA yang di beri modal mendapatkan Rp.748.315.262,124,-

Pada tahun berikutnya Pemerintah Kota Langsa melakukan investasi tambahan

Pada tahun 2019 Pemerintah Kota Langsa kembali mengucur kan anggaran untuk kawasan hutan kota melalui pengadaan barang dan jasa sebanyak Rp.4.679.005.592,23, tahun 2020 sebanyak Rp.1.960.000.000,.

"Investasi tersebut terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena terdapat sejumlah proyek dikerjakan secara swakelola tanpa proses pelelangan.

Patut diduga Pemerintah Kota Langsa telah melakukan praktek KKN dan Gratifikasi dalam hal pembangunan hutan kota yang merupakan tanahnya BUMD yaitu PT. PEKOLA, sumber LASKAR.

Direktur BUMD PT. PEKOLA yang juga mantan Ketua DPRK Kota Langsa Muhammad Zulfri ST. MM. MT, hingga berita ini tayang di meja redaksi, Senin 11 Januari 2021 belum bisa dihubungi, begitu juga konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ada respon. Pesan WhatsApp konfirmasi wartawan Riaukontras.com hanya dibuka dan dibaca.

Wartawan Riaukontras.com coba menghubungi Kepala bagian hubungan masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Kota Langsa, melalui nomor ponselnya juga tidak ada respon, begitu juga dengan pesan WhatsApp yang dikirimkan nya, hingga berita ini tayang belum ada respon hanya dibuka dan dibaca saja.

Penulis: Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Aktifis Anti KKN dan Gratifikasi Minta Kejati Aceh Segera Periksa Walikota dan Direktur BUMD Langsa
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved