www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Empat Pelaku Bom Molotov Terhadap Wartawati di Kampar Berhasil ditangkap, Dua Masih Buron
Editor: | Kamis, 31-12-2020 - 09:27:11 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riaukontras.com  - Ditreskrimum Polda Riau berhasil ungkap kasus pelemparan bom molotov terhadap rumah Nurhayati alias Rani yang merupakan salah seorang wartawati di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, ke-4 tersangka tersebut berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes. Pol Muhammad Zain Dwi Nugroho, dalam temu Persnya mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 24 Desember 2020 kemarin. “Pelaku berjumlah sebanyak 6 orang, namun kita baru berhasil menangkap 4 tersangka,” tuturnya Rabu (30/12/20).

Selanjutnya dijelaskan Direskrimum Polda Riau, ke-4 pelaku pelemparan bom molotov terhadap rumah korban yang berada di jalan Garuda Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar itu adalah inisial WS alias Ucok, Su alias Gondrong dan IJ alis Bro, mereka berhasil dibekuk petugas setelah lima hari dari aksinya dari tanggal 29 Desember 2020 lalu.

Sementara satu orang pelaku lainnya inisial KTA alias Man berhasil dibekuk setelah melarikan diri ke wilayah Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara hari ini Rabu (30/12/20). Kemudian masih ada dua orang pelaku lainnya inisial Op dan IL yang kini masih dalam pengejaran,” terang Kombes. Pol Muhammad Zain Dwi Nugroho.

Lebih lanjut ditambahkan Direskrimum Polda Riau, otak dari aksi ini adalah inisial WS alias Ucok. “Dimana Ia telah merencanakan aksi ini sejak tanggal 22 Desember 2020 lalu, pada waktu itu Ucok menghubungi IL untuk mencari para eksekutor. Setelah berkumpul dengan sejumlah pelaku tersebut, mereka lalu berkumpul di salah satu Cafe yang ada di bilangan jalan Air Hitam, di wilayah itu para pelaku juga membeli jerigen dan sumbu.

“Malam harinya mereka membeli bensin dan berkumpul di wilayah Tapung dan membeli minuman bir, dari botol itu dibuat bom molotov. Kemudian pukul 03.00 Wib mereka menuju rumah korban dengan petunjuk dari Gondrong,” ungkap Kombes Pol. Muhammad  Zain Dwi Nugroho lagi.

“Awalnya para eksekutor ini disuruh untuk membakar rumah dan mobil korban, bahkan kalau bisa menghabisi seluruh nyawa keluarga Korban yang ada pada rumah tersebut. Untuk aksi itu komplotan ini dibayar sebesar Rp.30 juta, namun baru 27 juta yang sudah diterima pelaku.

“Jadi sampai di rumah korban, para pelaku turun dan menyiramkan bensin ke mobil dan rumah korban. Selanjutnya melemparnya dengan bom molotov yang telah disiapkan sebelumnya oleh para pelaku, beruntung api tak sempat membesar dan hanya berhasil membakar sebagian mobil yang bermerek Nissan X-trail milik korban,” papar Direskrimum Polda Riau.

“Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar dan Polda Riau, tidak menunggu lama Tim Petugas Kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Seperti pecahan bom molotov, sidik jari pelaku hingga rekaman CCTV.

“Motifnya masih kita dalami, namun diduga karena adanya korban yang tengah membantu masyarakat yang berada di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar,” tutur Kombes Pol. Muhammad  Zain Dwi Nugroho.

Tempat terpisah, Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, mengutuk keras upaya teror dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut. Ini tentu serius bagi kita, akan terus kita buru para pelaku lainnya. Karena aksinya ini telah membuat teror dan membuat ketakutan kepada korban dan masyarakat.

Sementara itu, pelaku yang tertangkap saat ini akan dijerat dengan Pasal 187 dan atau Pasan 170 KUHP junto Pasal 55 dan 56, dengan ancaman 12 tahun penjara. Kemudian juga dikenakan pasal 340 dengan percobaan pembunuhan, mereka akan kita jerat dengan pasal berlapis,” tutup Kapolda Riau.

Sumber: rls

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Empat Pelaku Bom Molotov Terhadap Wartawati di Kampar Berhasil ditangkap, Dua Masih Buron
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved